BANDA ACEH -Undang Undang (UU) 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3) dipastikan tidak direvisi.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
“Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3” tegas Dasco.
Dengan demikian, ketua DPR periode 2024-2029 bakal tetap dipegang oleh partai pemenang Pemilu yakni PDIP.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menegaskan penentuan ketua hingga para pimpinan DPR bakal tetap mengacu kepada UU yang masih berlaku.
“Sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini,” tuturnya.
Saat ditanya terkait Ketua DPR periode mendatang, Dasco memastikan juara alias pemenang Pemilu 2024 akan mendapatkan posisi tersebut.
“Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang,” ujarnya.
“Satu kedua ketiga keempat dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” demikian Dasco.
Rapat paripurna hari ini menandai akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Sementara anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2024, akan dilantik pada Selasa besok (1/10).
Adapun saat ini, Ketua DPR RI dijabat Puan Maharani yang merupakan kader PDIP.