Rabu, 06/11/2024 - 02:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Puteri Ahmad Yani Blak-Blakan Punya Bukti Otentik Bahwa Soekarno Terlibat G30S/PKI

BANDA ACEH –  Insiden G30S/PKI sudah terjadi hampir 60 tahun lalu dan menjadi peristiwa terburuk dalam sejarah.

Kejadian ini membuat Amelia Yani yaitu Putri ketiga Jenderal Ahmad Yani murka dan mengingat betul peristiwa keji ini.

Dirinya pun bersaksi jika presiden pertama Indonesia kala itu Soekarno memiliki keterliibatan penting pada peristiwa G30SPKI.

Berasal dari catatan sang ayah, Soekarno diduga miliki peran penting terhadap G30SPKI.

Hal ini terungkap pada sebuah unggahan di media sosial X @hc_poirot

“SOEKARNO TERLIBAT…! cabut segera keppres no 17 th 2022 dan inpres no 2 th 2023,” tulis caption di Twitter @hc_poirot seperti dikutip Hops.ID pada 30 September 2024.

“Saya punya bukti tulisan ayah saya kepada Bung Karno yang diantaranya disitu menunjukkan keterlibatan pemimpin besar revolusi dalam peristiwa 1 Oktober 1965,” sambungnya.

Menggenggam bukti yang sangat otentik, bukan tanpa alasan Amelia Yani berencana akan menggugat Joko Widodo, Presiden RI sekarang ke Mahkamah Agung.

“Itu ada, itu nyata, itu bukti, maka kami bersama dengan Alamsyah itu menggugat Presiden Republik Indonesia ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

Amelia sangat terganggu dengan keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkan Inpres No.2/ 20203 yang salah satunya memberi santunan hingga bantuan untuk korban keturunan PKI.

“Agar supaya Keppres dan Inpres ini dicabut,” katanya.

Dirinya meminta supaya Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (inpres) yang berhubungan dengan hal tersebut dapat dicabut secepatnya.

Bersama rekannya yaitu Mas Untung dan Mas Edi, Amelia mewakili keluarga pahlawan revolusi lain agar mendapatkan keadilan dari peristiwa berdarah di masa lalu ini.

“Dan itulah perjuangan kami dan Mas Untung dan Mas Edi kita bertiga yang melakukan itu dan juga mewakili keluarga pahlawan revolusi lain,” tukasnya.***


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi