BANDA ACEH – Beredar di media sosial soal klarifikasi yang mengatasnamakan Pasha Pratiwi usai video syur dengan gurunya, David Hakim, viral.Belakangan ini, warganet digemparkan dengan aksi tak senonoh antara guru dan siswi di MAN 1 Gorontalo.
Hal itu menyeret nama David Hakim dan Pasha Pratiwi Toiti yang diduga terlibat dalam video syur yang viral di media sosial itu.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria dewasa, yang diduga adalah seorang guru, bersama siswi berseragam sekolah di dalam sebuah kamar kecil.
Video tersebut menyebar luas di berbagai platform dan menuai reaksi publik.
Diketahui, sosok siswi itu diduga adalah Ketua OSIS MAN 1 Gorontalo yang berprestasi.
Usai dirinya viral, Pasha Pratiwi yang kini menjadi sorotan lantaran ada video klarifikasinya yang berisi harapan kepada warganet untuk tidak menilai dirinya hanya berdasarkan video itu saja.
Seorang pengguna Instagram membeberkan klarifikasi Pasha Pratiwi yang diunggah pada Instagramnya.
“Ini klarifikasi dari Pasha yang reel,” tulis akun Instagram @yurisainiyury, dikutip RBG dari BeritaSatu, pada Senin, 30 September 2024.
Dalam pernyataannya, Pasha Pratiwi mengungkapkan bahwa ia menjalani kehidupan yang penuh kesulitan sejak menjadi yatim piatu.
Pasha Pratiwi mengaku, ingin mengejar pendidikan demi meraih beasiswa dan gelar sarjana.
ia juga menceritakan bagaimana pelecehan dari oknum guru tersebut dimulai dengan komentar verbal yang tidak pantas.
“Saat itu saya tidak terlalu menanggapi dengan serius. Namun, lama-kelamaan mulai menyentuh, seperti pundak, merangkul, dan lainnya,” ungkap Pasha Pratiwi.
Disebut juga, bahwa ia salah memahami niat sang guru, mengira bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kasih sayang layaknya seorang ayah.
Namun, ketika pelecehan semakin jauh, Pasha Pratiwi merasa bingung dan tidak tahu kepada siapa ia harus bercerita.
Pasha Pratiwi juga menyatakan kekhawatirannya bahwa jika dikeluarkan dari sekolah, cita-citanya akan pupus.
Di akhir pernyataannya, ia juga meminta maaf jika ada kesalahpahaman terkait video yang tersebar dan berharap agar dirinya tidak dinilai hanya dari rekaman singkat tersebut.
Namun, usai unggahan klarifikasi Pasha Pratiwi beredar luas di media sosial, pihak kepolisian menyebut bahwa klarifikasi tersebut adalah hoaks.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (Kadis PPA) Gorontalo, Yana Yanti Sulaeman, menyatakan bahwa korban sudah tidak memegang handphone, sehingga video tersebut dipastikan hoax.
Pihak keluarga korban juga menegaskan bahwa korban tidak pernah membuat klarifikasi di media sosial.
Diketahui, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hukuman ini juga akan diperberat dengan tambahan sepertiga masa pidana karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik.***