Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres akan Diputus PTUN pada 10 Oktober
NASIONAL
NASIONAL

Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres akan Diputus PTUN pada 10 Oktober

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pada 2 April 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISMENTS

Yang digugat tindakan KPU meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

KPU menggunakan putusan MK dalam meloloskan Gibran, namun belakangan Majelis Kehormatan MK menyatakan terdapat pelanggaran etik terkait putusan tersebut.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Sikap Kontras Putra Mahkota Keraton Solo dengan Gibran

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian keterangan di SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Rabu (2/10).

ADVERTISMENTS

Reaksi Gibran

Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.

Berita Lainnya:
Bu Guru Salsa Dibela PGRI dan Tetap Lolos PPPK Usai Video Syur, Beda Nasib Vokalis Sukatani: Sehat Gak Sih?

“Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo,” ujar Gibran.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS