Rabu, 02/10/2024 - 12:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sebuah rumah milik salah satu keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan uang tunai hingga barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah menggeledah 1 unit rumah di Ternate pada Senin (30/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10).

Berita Lainnya:
Politikus Senior PDIP Ungkap Misi Rencana Pertemuan Megawati-Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Namun demikian, untuk uang tunai tersebut masih dilakukan penghitungan dan analisa lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Berita Lainnya:
Gibran akan Pasang Badan Lindungi Jokowi dari Ancaman Penjara

Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9).

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.


Reaksi & Komentar

هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا الكهف [44] Listen
There the authority is [completely] for Allah, the Truth. He is best in reward and best in outcome. Al-Kahf ( The Cave ) [44] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi