KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Sebuah rumah milik salah satu keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan uang tunai hingga barang bukti lainnya.

ADVERTISEMENTS

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah menggeledah 1 unit rumah di Ternate pada Senin (30/9).

ADVERTISEMENTS

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Malut,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENTS

Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, tim penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.

ADVERTISEMENTS

Namun demikian, untuk uang tunai tersebut masih dilakukan penghitungan dan analisa lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, AGK divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9).

Selain itu, AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.

Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu Dolar AS.

Exit mobile version