Rabu, 02/10/2024 - 12:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi kembali menangkap satu pelaku pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (28/9).

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku berinisial MR alias Rendi Dalopes (28) pada Selasa (1/10). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel tersebut. Berbeda dengan massa lainnya, MR masuk ke dalam ballroom hotel melalui akses pintu samping hotel.

Berita Lainnya:
Kasus Nyoman Sukena Bukti Timpangnya Penegakan Hukum
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

MR pun kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Ade, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Sebelumnya, Polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya:
Ketua Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi untuk Penyempurnaan

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW sebagai pelaku perusakan spanduk. Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP


Reaksi & Komentar

كَذَٰلِكَ وَقَدْ أَحَطْنَا بِمَا لَدَيْهِ خُبْرًا الكهف [91] Listen
Thus. And We had encompassed [all] that he had in knowledge. Al-Kahf ( The Cave ) [91] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi