NASIONAL
NASIONAL

Terungkap Peran MR Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Pukul hingga Dorong Petugas Sekuriti

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Seorang laki-laki inisial MR alias RD (28) diduga sebagai pelaku pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

MR pun telah ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (1/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peran MR ikut mengeroyok sekuriti di Hotel Grand Kemang, lokasi acara diskusi. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya, Rabu (2/10/2024).

Berita Lainnya:
Legislator PKB: Karena Ordal, Kejahatan Siber Seperti Judol Sulit Diberantas
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut MR datang dari pintu belakang lalu masuk ke ruang diskusi. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dari CCTV terlhat MR sempat dihalangi petugas sekuriti namun malah mendorongnya hingga memukul korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Adapun korban mendapat perlakuan berupa perukulan di bagian kepala dan badan,” ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Sejumlah barang bukti disita polisi antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat MR menendang satpam, satu iphone 6 dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

Berita Lainnya:
Kasus Firli Bahuri Mangkrak di Polri, Ini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan terkait kasus pembubaran paksa diskusi diaspora.

Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya