Modus Buka Aura agar Terlihat Cantik, Guru di Tangsel Cabuli Sejumlah Siswi Selama 3 Tahun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Polres Tangerang Selatan menangkap seorang guru berinisial M (39) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid perempuannya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan pelaku adalah guru agama. Modus yang dilakukan yakni pura-pura bisa membuka aura dan mata batin.

ADVERTISEMENTS

Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap menyampaikan serangkaian kata-kata bohong untuk mengelabui para korbannya. Parahnya lagi, aksi bejadnya itu telah dilakukan sejak tahun 2021.

ADVERTISEMENTS

“Tersangka mengaku bisa membuka aura dan mata batin dengan syarat para korban harus bersedia mengikuti perbuatan asusila dari tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Dengan membuka aura dan mata batin, para korban diyakini dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya. Untuk merahasiakan tindakan asusilanya, tersangka juga memberikan uang kepada para korbannya.

ADVERTISEMENTS

“Pelaku memberikan sekitar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain,” kata Rizkyadi.

ADVERTISEMENTS

Selain itu tersangka juga mengancam dengan menyampaikan kepada para korban apabila menceritakan tindakan asusila yang dilakukan maka korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan.

Rizkyadi juga menambahkan terdapat sejumlah alat bukti yang menetapkan guru M sebagai tersangka yaitu keterangan saksi, hasil visum et repertum terhadap korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Tersangka M diterapkan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Rizkyadi. 

Exit mobile version