BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Oktober 2024.Gugatan ini menyangkut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
PDI Perjuangan mengajukan gugatan pada 2 April 2024, menuduh KPU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran.
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, melainkan berfokus pada tindakan KPU yang dianggap melanggar aturan.
PDIP mempersoalkan keputusan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, meskipun ia belum memenuhi syarat usia yang diatur dalam aturan KPU saat itu.
Aturan tersebut belum diubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan perubahan syarat usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam pandangan PDIP, keputusan KPU ini dianggap tidak sah secara hukum.
Menjelang pembacaan putusan PTUN, Gibran Rakabuming Raka tampaknya mulai jarang terlihat di hadapan publik.
Menghilangnya Gibran ini menjadi sorotan, terutama setelah kontroversi akun Kaskus yang diduga miliknya, “Fufufafa.”
Publik mulai membahas absennya Gibran setelah terakhir kali terlihat menghadiri konser Bruno Mars bersama istrinya, Selvi Ananda, di Jakarta International Stadium (JIS).
Isu ini semakin memanas ketika muncul unggahan poster Gibran bertuliskan “Missing Person” atau “Orang Hilang” di media sosial X, yang diposting oleh akun @JhonSitorus_18.
Banyak netizen menduga bahwa ketidakhadiran Gibran di ruang publik berkaitan dengan akun Kaskus Fufufafa yang viral.
Akun Fufufafa yang diduga terkait dengan Gibran menuai kontroversi, terutama karena unggahan-unggahan yang mengandung hinaan terhadap presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Meski kebenaran kepemilikan akun tersebut masih belum dapat dipastikan, banyak pihak mulai mengaitkan Gibran dengan akun itu, memicu perhatian publik lebih lanjut.
Kata “Fufu Fafa” menjadi istilah viral di media sosial, tetapi maknanya masih menjadi perdebatan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa istilah ini memiliki makna beragam tergantung konteks penggunaannya.
Dalam dunia anime dan manga, “fufufu” sering menggambarkan tawa khas karakter antagonis atau misterius, yang sering kali terkesan licik atau penuh rahasia.
Sementara itu, dalam beberapa bahasa dan budaya lain, kata “fafa” memiliki makna yang berbeda. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “fafa” merujuk pada tanah adat di wilayah Aru.
Dalam bahasa Mandarin, “fafa” berarti “bunga,” dan di suku Ewe, Ghana, “fafa” bermakna kedamaian dan sering dijadikan nama perempuan.
Istilah ini bahkan masuk ke dalam ranah budaya pop Indonesia. Penyanyi Ayushita pernah merilis lagu berjudul “Fufu Fafa,” yang mengusung tema keceriaan dan kebebasan, memperkuat kesan bahwa istilah ini penuh dengan nuansa positif dan misterius sekaligus.
Terlepas dari kontroversi yang berkembang, publik masih menantikan kejelasan terkait putusan PTUN pada 10 Oktober 2024 serta perkembangan lebih lanjut mengenai sosok Gibran Rakabuming Raka dan akun Fufufafa yang semakin viral.***