NASIONAL
NASIONAL

Habib Rizieq Gugat Jokowi Rp 5,2 Triliun, Ini Respons Istana

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo masih terus dihujani berbagai persalan. Terbaru, Habib Rizieq Shihab dan beberapa warga mengajukan gugatan perdata terhadap istana senilai Rp 5,246,7 triliun.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebagaimana tercantum pada data SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara  661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Tergugat dalam hal ini adalah Joko Widodo

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sedangkan para penggugat yakni Moh Rizieq, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. Sementara, tergugatnya ialah Joko Widodo.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Gugatan itu didaftarkan pada 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Atas gugatan itu, para penggugat menyampaikan petitum yakni agar hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kemudian, kedua menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Serta petitum ketiga yakni menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Berita Lainnya:
Penemuan Mayat Bocah di Banyuwangi, Kakek Korban : Dia Pernah Tanya Apa di Surga Banyak Taman Indah?
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Alasan para penggugat belum ditampilkan dalam situs tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ihwal gugatan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono hanya memberikan respon normatif. Ia juga mengingatkan agar para penggugat mengajukan gugatan dengan serius dan bertanggungjawab.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Berita Lainnya:
Kasus Tom Lembong Jadi Ujian Prabowo Wujudkan Keadilan Hukum

Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya