Jumat, 04/10/2024 - 15:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahasiswa di Lampung Pamer Anu ke Kasir Minimarket, Sudah Berkali-kali, Ngakunya Tak Sadar New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Viral di media sosial, mahasiswa di Lampung memamerkan kelaminnya ke kasir minimarket. Ternyata aksi pemuda ini bukan sekali dua kalinya dia lakukan. Berdasarkan penuturan kasir minimarket di video yang beredar itu, mahasiswa di Lampung ini memamerkan kelaminnya berkali-kali.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Mahasiswa itu tampak biasa-biasa saja layaknya pelanggan lainnya. Dia antre di kasir.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Namun, saat dia ada di depan kasir dengan sengaja dia membuka resleting celananya hingga alat kelaminnya terlihat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Mas sudah berapa kali ke sini ngelihatin alat kelamin mas? Saya ada video mas. Mas ini sudah berkali-kali keliling. Alat kelaminnya sengaja kan diliatin?,” kata kasir minimarket dikutip dari video yang beredar pada Jumat (4/10/2024).

Berita Lainnya:
Soal Pembubaran acara Forum Tanah Air di Kemang, Said Didu Pertanyakan Sikap Polisi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Saya laporin polisi kamu ya, kriminal kamu, alat kelamin diperlihatkan seperti itu apa maksudnya? Ini namanya pelecehan seksual. Itu namanya,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Saat ditegur oleh kasir minimarket itu, mahasiswa di Lampung itu seketika gagap. Dia terus mengelak dan membantah melakukan hal itu. 

Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Kompol Hendrik Apriliyanto mengatakan mahasiswa itu sudah ditangkap polisi pada Selasa (1/10/2024) malam. 

Berita Lainnya:
3 Politisi PDIP yang Digadang-gadang Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Titah Megawati

“Saat ditanya kenapa dia melakukan itu (pamer kelamin), dia mengaku tidak sadar,” kata Hendrik dikutip dari viva.co.id.

Hendrik menyebut pihaknya masih mendalami soal kejiwaan pelaku saat ini. 

Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman 10 tahun penjara.


Reaksi & Komentar

وَلَمْ تَكُن لَّهُ فِئَةٌ يَنصُرُونَهُ مِن دُونِ اللَّهِ وَمَا كَانَ مُنتَصِرًا الكهف [43] Listen
And there was for him no company to aid him other than Allah, nor could he defend himself. Al-Kahf ( The Cave ) [43] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi