NASIONAL
NASIONAL

Skenario Jika Gugatan PDIP soal Gibran Diterima KPU: Prabowo Ajukan Dua Nama untuk jadi Wapres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih peiode 2024—2029 memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden. Seperti diketahui, PDIP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres yang akan disampaikan pada Kamis (10/10/2024). Menurutnya, hal ini dapat terealisasi apabila Gibran Rakabuming tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kalau banding tidak terjadi dan wapres [Gibran] tidak dilantik. Presiden yang terpilih [Prabowo] akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (3/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Fery menekankan bahwa hasil dari PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Apabila gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, lanjutnya, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.

Berita Lainnya:
Said Didu Dipolisikan, Mahfud MD Ingatkan Polisi Profesional
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia melanjutkan bahwa problematika pun bisa memiliki implikasi yang beragam, salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Upaya banding, kata Fery, akan menimbulkan pertanyaan kepada publik terkait jalannya sistem tata negara soal keabsahan proses pelantikan lantaran dipicu proses hukum PTUN dilanjutkan dalam proses banding.

Bahkan, dia menilai akan perdebatan panjang, karena status Gibran yang belum tuntas tetapi sudah ada putusan di tingkat pertama yang menyatakan tidak sah, sehingga jika upaya banding kemudian hari juga menyatakan setuju dengan pengadilan tingkat pertama maka akan menimbulkan perkara lanjutan dengan kasasi.

Menurunya, proses ini memperlihatkan ada sengkarut luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi Politik akbar itu.

Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024.

Seperti diketahui, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Berita Lainnya:
Erick Umumkan Naturalisasi Ole Romeny, Tetap Berkomitmen Bangun Timnas Kuat ke Piala Dunia

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024. 

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan PTUN pada Kamis, (10/10/2024) atau sebelum pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).

“Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui e-court,” tulis keterangan di SIPP PTUN Jakarta seperti dikutip Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan mengikat.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK.

Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya