Jumat, 04/10/2024 - 15:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Video Mesum di Kuningan, Pemerannya Diduga Ibu dan Anak Kandung New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rekaman video mesum diduga ibu dan anak kandung viral di media sosial. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.Dalam video pendek berdurasi 11 detik terlihat keduanya bersetubuh dalam ruangan rumah dan direkam seseorang. Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pemeran dalam video syur tersebut.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Saat diperiksa penyidik, perempuan tersebut mengakui pria dalam video merupakan anak kandung yang lahir dari rahimnya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku mengiming-imingi uang agar sang anak menuruti kemauanya tersebut.

Berita Lainnya:
20 Tahun Pembunuhan Munir, Amnesty: Tak Ada Niat Politik dari Pemerintah Ungkap Pelaku Utama
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

“Iya anak sendiri,” ucap perempuan tersebut kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, masih mendalami pelaku yang ada dalam video viral.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Kami dalami apa benar itu ibu dan anak. Kami sudah amankan keduanya sekarang masih dimintai keterangan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Selain itu polisi juga menyelidiki perekam video karena berada dalam satu ruangan saat keduanya bersetubuh di atas kasur.

Berita Lainnya:
Jokowi Sebut Impor Jadi Biang Kerok Harga Beras Mahal

“Kami dalami siapa yang rekam dan motif menyebarkannya,” ujar Putu Ika Prabawa.

Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP,” ucapnya.


Reaksi & Komentar

قُل لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِّكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَن تَنفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا الكهف [109] Listen
Say, "If the sea were ink for [writing] the words of my Lord, the sea would be exhausted before the words of my Lord were exhausted, even if We brought the like of it as a supplement." Al-Kahf ( The Cave ) [109] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi