NASIONAL
NASIONAL

Beredar Lagi Video Pencabulan Siswi SMP di Demak, Disaksikan dan Direkam Teman Pelaku

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Beredar video kekerasan seksual yang dilakukan anak di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 13 tahun. Keduanya sama-sama masih duduk di bangku SMP di sekolah yang berbeda.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Video memperlihatkan tangan ABH menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Satu anak lainnya, teman ABH, merekam video sembari menyalakan lampu flash handphone.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Korban yang tampak melawan sempat meraih handphone perekam namun gagal.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan, bahwa video kekerasan seksual itu terjadi di Demak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kasus ini terungkap bermula dari razia handphone yang dilakukan guru di salah satu SMP. Mendapati adanya video, orang tua korban dipanggil ke sekolah.

Berita Lainnya:
Jokowi Ingin Habisi PDIP dengan Nimbrung Kampanye Luthfi-Taj Yasin
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Terkait dengan kasus cabul terhadap anak, yang sempat viral di daerah Demak yang mana orang tua dipanggil oleh pihak sekolah oleh video viral yang ada,” kata Winardi di Polres Demak, Sabtu (5/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Usai menerima informasi tindak cabul itu, orang tua korban melaporkan ke polisi pada 30 September 2024.

Kronologi kejadian

Pencabulan antar pelajar SMP terjadi di sebuah bangunan kosong dekat jalan kawasan Kecamatan Mijen pada Sabtu (21/9/2024) pukul 20.30 WIB.

Winardi menerangkan, saat itu ABH memaksa korban untuk bertemu dan melakukan persetubuhan.

Namun ketika di lokasi, korban menolak ajakan itu dan ABH melakukan tindak kekerasan seksual.

Berita Lainnya:
Teka-teki Bekingan AK hingga Bisa Kendalikan Situs Judol padahal Tak Lolos Seleksi di Komdigi

“Karena korban tidak mau sehingga memaksa untuk dilakukan pencabulan, dalam hal ini korban dipaksa untuk dipegang area sensitifnya,” katanya.

Winardi menyebutkan, orangtua korban merasa keberatan atas peristiwa itu dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

“Saat ini kami akan mendalami ke pihak sekolah, kami baru menemui beberapa saksi terkait tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Diketahui, pada akhir September 2024 beredar video pelajar SMA, RH (17) setubuhi anak SMP di ruang kelas salah satu SD di Kabupaten Demak.

RH kini ditetapkan tersangka dan polisi mendalami penyebar video tersebut yang dilakukan pelajar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya