Sabtu, 05/10/2024 - 09:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gibran Waswas, Berpotensi Batal Dilantik, Putusan PTUN 10 Oktober, Ini Penjelasan Gayus dan Pakar New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, harap-harap cemas.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Sebab, posisinya ternyata belum aman, meski sudah terpilih menjadi Wakil Presiden RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bikin kejutan lewat putusannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Sekadar informasi, PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil Presiden RI di Pilpres 2024 pada 10 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN Jakarta Timur akan diputus pekan depan seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.

Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden

Sebelumnya, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.  

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.  

Berita Lainnya:
Sindir Airlangga Hartarto soal Jatah Kursi Menteri, Bahlil Sebut Golkar Tak Pernah Menuntut: Lihatlah Perkembangannya

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024). 

 

“Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote,” kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) lalu

“Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik,” sambung dia.

Berita Lainnya:
Ternyata Pramono Masih Aktif Jadi Pembantu Jokowi

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Politisi PDIP yang juga mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI.

Politisi PDIP yang juga mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI. (Fabian Januarius Kuwado)

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK. 

Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah, jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. 

1 2

Reaksi & Komentar

وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِن كِتَابِ رَبِّكَ ۖ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَن تَجِدَ مِن دُونِهِ مُلْتَحَدًا الكهف [27] Listen
And recite, [O Muhammad], what has been revealed to you of the Book of your Lord. There is no changer of His words, and never will you find in other than Him a refuge. Al-Kahf ( The Cave ) [27] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi