“Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK,” tutur Otto, Rabu (24/5/2024).
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Menurutnya, Prabowo berhak mengajukan dua nama sebagai pengganti, jika Gibran tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN.
“Kalau banding tidak terjadi dan wapres (Gibran) tidak dilantik, Presiden terpilih (Prabowo) akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya, Kamis (3/9/2024).
Menurut Fery, putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.
“Jika gugatan yang diajukan PDIP itu diterima, ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah, karena cacat administrasi,” ucapnya.
“Implikasinya Gibran tidak bisa dilantik, karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.
Fery mengingatkan, kasus tersebut makin rumit, jika Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.
Menurutnya, proses ini memperlihatkan ada kesemrawutan luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi Politik itu