NASIONAL
NASIONAL

Gibran Waswas, Berpotensi Batal Dilantik, Putusan PTUN 10 Oktober, Ini Penjelasan Gayus dan Pakar

image_pdfimage_print

“Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK,” tutur Otto, Rabu (24/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, Prabowo berhak mengajukan dua nama sebagai pengganti, jika Gibran tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN. 

Berita Lainnya:
Tidak Ada Perempuan di Pimpinan KPK 2024-2029, Komisi III DPR: Bukan Keharusan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau banding tidak terjadi dan wapres (Gibran) tidak dilantik, Presiden terpilih (Prabowo) akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya, Kamis (3/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurut Fery, putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Jika gugatan yang diajukan PDIP itu diterima, ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah, karena cacat administrasi,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Bupati Konsel Sultra Blak-blakan Copot Camat di Tengah Viral Kasus Guru Supriyani: Ini Alasannya

“Implikasinya Gibran tidak bisa dilantik, karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” imbuhnya.

Fery mengingatkan, kasus tersebut makin rumit, jika Gibran melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih.

Menurutnya, proses ini memperlihatkan ada kesemrawutan luar biasa dalam proses pencalonan dari Gibran pada pemilihan presiden (pilpres) 2024, sehingga pengadilan bakal menyatakan ada masalah dalam proses kontestasi Politik itu

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya