NASIONAL
NASIONAL

Sosok Ibu-Anak Berhubungan Inses di Kuningan, Buat Video Syur saat Suami Kerja, Direkam Keponakan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Berikut sosok ibu dan anak yang lakukan hubungan inses atau sedarah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Sebelumnya diketahui, beberapa hari terakhir warganet, khususnya di wilayah Kuningan digegerkan dengan tersebarnya video syur.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Belakangan terungkap, pemerannya berstatus ibu dan anak.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Siapa sosok keduanya?

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dirangkum dari TribunJabar.id, si ibu diketahui berinisial SS yang masih berusia 36 tahun.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara si anak lelakinya berinisial MR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

MR tergolong masih sangat muda karena berumur 20 tahun.

Sedangkan jarak usia dengan ibunya 16 tahun.

SS dan MR sama-sama tinggal di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

SS sendiri masih memiliki suami.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, video syur direkam saat suami SS sedang tidak berada di rumah.

“Hari Rabu (2/10/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja,” katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Putu Ika melanjutkan, video syur dibuat bermula saat KS, keponakan dari SS menginap di rumahnya.

Berita Lainnya:
Jubir Pramono-Rano Geram Ridwan Kamil Sajikan Data Keliru saat Debat Kedua: Itu Rujukan Data dari Mana?

Kala itu terjadilah percakapan hingga berujung video hubungan inses SS dan MR.

Sementara KS berperan sebagai perekam.

Tergiur uang

Putu Ika membeberkan, motif utama pembuatan video syur ibu dan anak ini adalah karena ekonomi.

Ketiganya tergiur bisa mendapatkan uang setelah video dijual.

Mereka SS, MR, dan KS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka menyetujui secara terencana melakukan perbuatan dalam video dengan imingi-imingi dijual. Motifnya ekonomi,” beber Putu Ika, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (5/10/2024).

Putu Ika menambahkan, tersangka SS dan MR baru sekali melakukan hubungan inses, yakni pada Rabu.

Sebelumnya belum pernah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

“Jadi untuk perbuatannya sendiri baru dilakukan sekali pada hari Rabu.”

“Perbuatan lain tidak ada, memang pengakuan tersangka baru satu kali melakukan perbuatan tersebut,” kata dia.

Disebar karena sakit hati

Putu Ika menerangkan, video syur ibu dan anak disebar oleh KS sendiri.

Adapun alasanbya karena KS sakit hati kepada SS.

Berita Lainnya:
Menteri Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Polisi belum menjelaskan secara rinci karena apa KS sakit hati sehingga nekat menyebarkan video tersebut.

Terakhir, Putu Ika merincikan pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka.

Tersangka SS dan MR dijerat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara KS dijerat pasal berlapis karena berperan sebagai penyebar dan yang membujuk SS dan MR berhubungan inses.

Pertama, pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Ancaman dengan pidana penjara paling  singkat 6 bulan dan paling lama 12 dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak  Rp 6 miliar.

Kedua, pasal 35 di undang-undang yang sama dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya