NASIONAL
NASIONAL

Terkuak! Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Gadis Cantik yang Mayatnya Ditemukan dalam Lemari

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan gadis cantik bermama Resti Widia (30) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam lemari di sebuah kos di kawasan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu (25/09/2024) pekan lalu. Pelaku diketahui bernama Daniel Sihombing (24) ditangkap polisi setelah satu pekan buron. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasi, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Di hadapan penyidik, pelaku nekat menghabisi nyawa Resti dipicu karena angin menguasai harta benda korban. 

Berita Lainnya:
Ditanya DPR soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Aturannya Sudah Dikaji
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pelaku juga mengaku sebelum terjadinya pembunuhan itu, ia sempat berhubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi mengatakan bahwa motif pembunuhan ini dipicu hasrat pelaku untuk menguasai harta benda milik korban. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pasalnya, saat dilakukan penangkapan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone android, cincin, gelang, jam tangan dan parfum yang diduga milik korban masih bersama pelaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tersangka merupakan teman kencan korban, dari hasil visum juga diketahui korban mendapatkan aksi kekerasan seksual sebelum dibunuh. Leher korban patah dan terdapat ada luka benturan di bagian kepala,” kata Kapolres.

Berita Lainnya:
Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming

Dikatakan Eko, pelaku hanya membutuhkan waktu selama 20 menit untuk membunuh korban. 

Selain itu, jasad korban tidak hanya dianiaya, melainkan tangannya juga diikat, mulut korban disumpal dengan kain, lalu dimasukan ke dalam lemari.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi. Tersangka diancam dengan Pasal pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Eko.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya