BANDA ACEH – DH (57) sosok guru pemeran video syur bersama siswinya yang masihberusia 16 tahun di Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Kasus tersebut terungkap usai video persetubuhan sang guru dengan muridnya itu viral melalui sejumlah platform media sosial.
Lantas, pihak keluarga korban yakni siswi pun memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo tak lama viralnya video berhubungan intim itu.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan video syur yang viral itu merupakan hasil rekaman teman dekat dari korban.
Deddy menjelaskan teman dari korban melakukan aksi perekaman secara diam-diam dengan maksud memberikan bukti kepada istri pelaku.
Pasalnya, sang perekam kerap tak dipercaya oleh istri pelaku saat melaporkan perilaku sang suami kepada temannya itu. “Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas.
Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar.” Kata Deddy.
Deddy menjelaskan pihaknya pun mendapat laporan polisi yang dilayangkan oleh paman korban terhadap pelaku yang berprofesi sebagai guru itu.
Saat itu pula kepolisian memintai sejumlah keterangan kepada saksi dan mengejar keberadaan pelaku tersbut. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan hubungan intim dengan siswinya itu.
Hubungan intim dilakukan sejak dirinya dan korban menjalin hubungan asmara sejak 2022 silam. “Kronologi kejadian pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi (hubungan intim-red),” ungkapnya. Tangkapan layar aksi persetubuhan guru dan siswi MAN di Gorontalo. Sumber : Istimewa Adapun sang guru kini disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.