Sabtu, 05/10/2024 - 13:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Bukan Hanya Penjara, Guru Pemeran Video Syur di Gorontalo Terancam Hukuman Ini Usai Menggauli Siswinya Berulang Kali New

BANDA ACEH  – DH (57) sosok guru pemeran video syur bersama siswinya yang masihberusia 16 tahun di Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. 

Kasus tersebut terungkap usai video persetubuhan sang guru dengan muridnya itu viral melalui sejumlah platform media sosial. 

Lantas, pihak keluarga korban yakni siswi pun memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo tak lama viralnya video berhubungan intim itu.

 Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan video syur yang viral itu merupakan hasil rekaman teman dekat dari korban.

Deddy menjelaskan teman dari korban melakukan aksi perekaman secara diam-diam dengan maksud memberikan bukti kepada istri pelaku.

 Pasalnya, sang perekam kerap tak dipercaya oleh istri pelaku saat melaporkan perilaku sang suami kepada temannya itu. “Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas. 

Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar.” Kata Deddy. 

Deddy menjelaskan pihaknya pun mendapat laporan polisi yang dilayangkan oleh paman korban terhadap pelaku yang berprofesi sebagai guru itu.

 Saat itu pula kepolisian memintai sejumlah keterangan kepada saksi dan mengejar keberadaan pelaku tersbut. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan hubungan intim dengan siswinya itu. 

Hubungan intim dilakukan sejak dirinya dan korban menjalin hubungan asmara sejak 2022 silam. “Kronologi kejadian pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani dekat dengan tersangka DH, kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi (hubungan intim-red),” ungkapnya. Tangkapan layar aksi persetubuhan guru dan siswi MAN di Gorontalo. Sumber : Istimewa   Adapun sang guru kini disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. 

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” ungkapnya. 

KPAI Respons Ancaman Hukuman Kebiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mengikuti segala perkembangan kasus video syur anatara guru dan siswinya tersebut. 

Termasuk langkah pemantauan segala bentuk pemulihan bagi korban usai menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat sang guru. “Anak korban ini sesuai perundangan mendapatkan hak rehabilitasi psikis, medis, mental. 

Dan KPAI bersuara keras untuk tidak dikeluarkan anak ini dari sekolah,” ungkap Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah kepada tvOnenews.com, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). 

 Ai mengatakan sudah selaiknya korban mendapat dukungan penuh dari setiap kalangan masyarakat usai menjadi korban persetubuhan oleh gurunya tersebut. Ia pun meminta setiap pihak untuk tak melakukan bullying terhadap korban tersebut.

 “Ini imbauan jangan ada bully, jangan ada stigma, ini anak kita dukung bersama sekolah seperti biasa,” kata Ai. Di sisi lain, KPAI juga menyorot pelaku aksi bejat yang secara sadar merusak masa depan siswi tersebut. 

Ia mendesak kepolisian dapat menjatuhkan hukuman terberat bagi sang guru pemeran video syur itu. “Walaupun grooming-nya itu candu asmara yang Gorontalo itu kan seolah pacaran. 

Enggak bisa ketika korbannya anak, apalagi ini orang tua (pelakunya-red) kita tetap pemberatan hukuman,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, Ai menuturkan snag guru juga dapat terancam hukum kebiri akibat perbuatan bejatnya tersebut. Kendati, kata Ayu, vonis hukum kebiri nantinya akan diputus pengadilan saat kasaus tersebut telah memulai sejumlah rangkaian persidangan.

 “Kan sudah ada yang vonis (kebiri-red) kurang lebih 5 putusan. Nah putusan ini sedangan berjalan di (hukuman) 20 tahun (penjara) pokok.

 Yang menjadi tantangan kita alat bukti dan sejauh mana penyesuaian dengan undang-undang ini misalnya apa saja ternyata dia residvisi oh dia melebihi,” pungkasnya


Reaksi & Komentar

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِن دُونِهِمَا قَوْمًا لَّا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا الكهف [93] Listen
Until, when he reached [a pass] between two mountains, he found beside them a people who could hardly understand [his] speech. Al-Kahf ( The Cave ) [93] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi