Minggu, 06/10/2024 - 08:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kampus UIPM Ternyata Tidak Memiliki Izin, Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor HC Raffi Ahmad New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemerintah tak mengakui gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Pasalnya, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

“Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10)/2024).

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV  terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

Berita Lainnya:
Tak Punya Mobil, Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin, Miliki Kekayaan Rp13,2 Miliar

 “Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” katanya.

Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.

“Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
China Bakal Sanksi Calvin Klein Gara-gara Tolak Kapas Xinjiang

Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

“Ditjen Dikti Ristek memperingatkan agar masyarakat  yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi,” pungkasnya.

Sementara CEO UIPM,  Rantastia Nur Alangan angkat bicara terkait tudingan bahwa kampus UIPM abal-abal dan akreditasinya tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti).

Rantasta mengatakan, keberadaan kampusnya sudah dijelaskan secara gamblang dan detail di website. 

UIPM disebutkan diakui oleh  Asia Pacific Quality Network (APQN), organisasi regional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di kawasan Asia-Pasifik, dan masuk daftar Union of International Associations, lembaga yang diakui sebagai jaminan kredibilitas organisasi-organisasi internasional.

Terkait adanya netizen yang menulusuri kampus UIPM di Thailand, Indonesia, dan USA dan tidak menemukan sebuah kampus, melainkan hanya sebuah kantor, ia menegaskan mengenai fakta bahwa UIPM merupakan kampus dengan sistem 100 persen online learning, sehingga memungkinkan pendidikan yang lebih inklusif dan efisien.

1 2

Reaksi & Komentar

آتُونِي زُبَرَ الْحَدِيدِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا سَاوَىٰ بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ قَالَ انفُخُوا ۖ حَتَّىٰ إِذَا جَعَلَهُ نَارًا قَالَ آتُونِي أُفْرِغْ عَلَيْهِ قِطْرًا الكهف [96] Listen
Bring me sheets of iron" - until, when he had leveled [them] between the two mountain walls, he said, "Blow [with bellows]," until when he had made it [like] fire, he said, "Bring me, that I may pour over it molten copper." Al-Kahf ( The Cave ) [96] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi