Minggu, 06/10/2024 - 04:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Link Video ‘Enak Yank’ di Jambi Kembali Tayang dengan Tersangka Baru New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus penyebaran video asusila berjudul ‘Enak Yank’ kembali menjadi sorotan publik setelah kedua pemeran dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan terkait video ini beberapa waktu lalu, dan kini KN dan MA, dua pemeran utama, resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ps Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, dalam keterangan persnya di ruang kerjanya pada Sabtu, 5 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA, pada tanggal 19 September 2024,” ujar Reza.

Berita Lainnya:
Baim Cilik Bongkar Kelakuan Ayah yang Jual Rumah Hasil Kerja Jadi Artis, Uang Ludes Tak Dinikmatinya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi-saksi hingga para ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Setelah menjalankan proses panjang, kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Namun, KN dan MA belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Menurut Reza, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 26 September 2024, namun hingga saat ini keduanya belum hadir. 

Berita Lainnya:
KIM Plus Kompak Tak Usulkan Heru Budi jadi PJ Gubernur Jakarta Lagi, PKS Akui Bisa jadi Ada Komunikasi Antar-Partai

“Kami akan mengirimkan surat panggilan kedua dan berharap agar mereka kooperatif dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Terkait status pernikahan kedua tersangka, Reza menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, surat nikah yang pernah diserahkan oleh kedua tersangka dibuat setelah video asusila tersebut tersebar. 

“Pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan, berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ungkap Reza.

Pihak kepolisian berharap kedua tersangka dapat segera menghadiri panggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Reaksi & Komentar

قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا الكهف [95] Listen
He said, "That in which my Lord has established me is better [than what you offer], but assist me with strength; I will make between you and them a dam. Al-Kahf ( The Cave ) [95] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi