NASIONAL
NASIONAL

Link Video ‘Enak Yank’ di Jambi Kembali Tayang dengan Tersangka Baru

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus penyebaran video asusila berjudul ‘Enak Yank’ kembali menjadi sorotan publik setelah kedua pemeran dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan terkait video ini beberapa waktu lalu, dan kini KN dan MA, dua pemeran utama, resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ps Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, dalam keterangan persnya di ruang kerjanya pada Sabtu, 5 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA, pada tanggal 19 September 2024,” ujar Reza.

Berita Lainnya:
Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi-saksi hingga para ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Setelah menjalankan proses panjang, kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, KN dan MA belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Menurut Reza, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 26 September 2024, namun hingga saat ini keduanya belum hadir. 

Berita Lainnya:
Prabowo Dikejar dan Ditarik Presiden Vietnam demi Ajak Foto Bersama dengan Menterinya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami akan mengirimkan surat panggilan kedua dan berharap agar mereka kooperatif dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Terkait status pernikahan kedua tersangka, Reza menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, surat nikah yang pernah diserahkan oleh kedua tersangka dibuat setelah video asusila tersebut tersebar. 

“Pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan, berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ungkap Reza.

Pihak kepolisian berharap kedua tersangka dapat segera menghadiri panggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya