Link Video ‘Enak Yank’ di Jambi Kembali Tayang dengan Tersangka Baru

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus penyebaran video asusila berjudul ‘Enak Yank’ kembali menjadi sorotan publik setelah kedua pemeran dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan terkait video ini beberapa waktu lalu, dan kini KN dan MA, dua pemeran utama, resmi menyandang status tersangka.

ADVERTISEMENTS

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Ps Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, dalam keterangan persnya di ruang kerjanya pada Sabtu, 5 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA, pada tanggal 19 September 2024,” ujar Reza.

ADVERTISEMENTS

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari saksi-saksi hingga para ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini. 

ADVERTISEMENTS

“Setelah menjalankan proses panjang, kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS

Namun, KN dan MA belum memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Menurut Reza, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 26 September 2024, namun hingga saat ini keduanya belum hadir. 

“Kami akan mengirimkan surat panggilan kedua dan berharap agar mereka kooperatif dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

Terkait status pernikahan kedua tersangka, Reza menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, surat nikah yang pernah diserahkan oleh kedua tersangka dibuat setelah video asusila tersebut tersebar. 

“Pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan, berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ungkap Reza.

Pihak kepolisian berharap kedua tersangka dapat segera menghadiri panggilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version