Kembali Memanas, Razman Nasution Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Kejahatan Informasi Elektronik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Hubungan pengacara Razman Nasution dengan artis Nikita Mirzani kembali memanas.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Razman Nasution terkait dugaan penyebaran data pribadi.

ADVERTISEMENTS

Tak tinggal diam, Razman Nasution kini resmi melaporkan balik Nikita Mirzani atas dugaan kejahatan informasi elektronik.

ADVERTISEMENTS

“Minggu 6 Oktober 2024 resmi melaporkan saudari Nikita Mirzani dalam dugaan melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” ucap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENTS

Terkait pelaporan itu, kata Razman, buntut dari Nikita Mirzani yang telah menyebut namanya saat di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS

“Karena NM (Nikita Mirzani) sudah menyebut nama saya di Polda Metro Jakarta Selatan,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Kuasa hukum Vadel Badjideh itu pun menyebut dirinya akan menjelaskan soal laporannya serta bukti dalam waktu dekat.

“Di mana saya laporkan, tunggu besok lebih lanjut. Bagaimana bukti-buktinya seperti apa data yang kami punya,” ujarnya.

Kemudian, Razman menyinggung atas sikap dari Nikita Mirzani.

Razman menegaskan, bahwa ia juga bakal menghadapi terkait laporan dari ibunda Lolly itu.

“Tidak boleh satu orang pun warga negara Indonesia yang merasa lebih hebat kewenangannya dari presiden sekalipun.”

“Silahkan laporan Anda, saya akan hadapi, ingat advokat punya dasar untuk menyampaikan sesuatu,” tandasnya.

Lebih lanjut, kasus anak Nikita Mirzani, Lolly dengan kekasihnya Vadel Badjideh masih menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan soal restortive justice (RJ) alias perdamaian di dalam kasus yang tengah viral ini.

Fahmi mengatakan, bahwa dilakukannya RJ tersebut yakni tergantung kesepakatan dari pihak pelapor dan terlapor.

Meskipun pihak kepolisian memberikan fasilitas RJ tersebut.

“Dalam peraturan Kapolri itu (RJ) yang menentukan para pihak.”

“Artinya pelapor dan terlapor yang akan memutuskan perlu atau tidak adanya sebuah perdamaian,” kata Fahmi.

Namun dikatakan Fahmi, bahwa kedua belah pihak memiliki hak untuk menolak perdamaian itu.

Sementara pihak kepolisian hanya memfasilitasi dan tak boleh memaksa.

“Mereka bisa menolak.”

“Sedangkan pihak kepolisian itu memfasilitasi.”

“Jadi tidak ada polisi itu terus Anda mau begini, enggak. Tapi kalau salah satu pihak tidak mau, juga tidak bisa dipaksa,” jelasnya. 

Dalam kasus ini, Fahmi menyebut Nikita Mirzani kekeh ingin menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

Nikita Mirzani rupanya tak membuka pintu maafnya kepada Vadel Badjideh.

“Seperti kasus ini, Nikita sebagai ibu kandungnya, udah mustahil memberikan maaf dalam perkara ini.”

“Jadi RJ sesuatu yang mustahil,” ucap Fahmi

Exit mobile version