Kamis, 10/10/2024 - 05:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Solusi Bangun Andalas (SBA) Gelar Exercise ISPS Code di Tersus Lhoknga New

BANDA ACEH – PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) menggelar kegiatan exercise International Ship and Port Facility Security (ISPS Code) di Terminal Khusus (Tersus) SBA Lhoknga, Selasa (8/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh manajemen PT. SBA, Port Facility Security Officer (PFSO), para deputi, Port Security Comitee (PSC), dan Port Security Officer (PSO) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Malahayati.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), PAM Obvit Polda Aceh, Pos Angkatan Laut (AL) Lhoknga, TNI AL serta para personel keamanan dan pemangku kepentingan terkait.

Exercise ini merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem pengamanan di area Tersus SBA, yang telah memenuhi ketentuan Safety of Life at Sea (Solas) Bab XI-2 mengenai ISPS Code.

Pengamanan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2021 yang mengatur prosedur verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Dalam simulasi ini, PSC Capt. Amfami dan PSO Capt. Sutekno serta RSO dari PT. Yapanindo Jakarta memimpin pelaksanaan skenario ancaman demonstrasi dari masyarakat. Skenario tersebut mencerminkan adanya ketidakpuasan warga sekitar yang menganggap kegiatan di Tersus SBA mengganggu lingkungan dan pemukiman.

Kegiatan yang dipersiapkan bersama oleh RSO, KSOP Malahayati, dan PFSO PT. SBA ini berjalan lancar sesuai dengan rencana. Kepala KSOP Malahayati, Capt. Amfami, mengungkapkan harapannya terhadap implementasi ISPS Code di Tersus SBA.

“Semoga implementasi ISPS Code pada Tersus SBA yang sudah memenuhi ketentuan dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik sesuai peraturan,” ujarnya.[]


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi