Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Begini Reaksi Ayah Korban

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Terlihat wajah Safarudin (43) penuh kekecewaan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis ringan terhadap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap putrinya, AA (13). 

ADVERTISEMENTS

Udin, sapaan akrab Safarudin yang mengikuti persidangan dari awal, semula berharap bisa mendapatkan keadilan dimana keempat pelaku divonis dengan hukuman berat. Dimana MZ, NS dan AS dijatuhi hukuman pembinaan selama satu tahun.

ADVERTISEMENTS

 Sedangkan IS penjara 10 tahun dan pembinaan selama satu tahun. Usai mendengar vonis tersebut, Udin pun tak bergeming. 

ADVERTISEMENTS

Wajahnya memerah menahan air mata dan mengepalkan tangan. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Udin mengomentari putusan dari Hakim. 

ADVERTISEMENTS

 Tim kuasa hukumnya langsung membawa Udin ke mobil untuk menghindari amarah ayah AA yang hendak meledak. 

ADVERTISEMENTS

“Biar pak Udin dibawa dulu ke mobil, ya untuk ditenangkan,” ungkap Zahra Amalia kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris. 

ADVERTISEMENTS

Zahra pun menyampaikan kekecewaannya atas putusan ringan dari majelis Hakim. 

Mereka berharap JPU dapat mengambil langkah atas vonis ringan tersebut. “Kami dari kuasa hukum mendukung jaksa untuk banding. Harus dilihat anak seperti apa yang harus dilindungi,” tutupnya

Exit mobile version