Nawawi Pomolango: KPK Masih Dianggap Anak yang Dilahirkan Tapi Tidak Diinginkan
NASIONAL
NASIONAL

Nawawi Pomolango: KPK Masih Dianggap Anak yang Dilahirkan Tapi Tidak Diinginkan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melihat masih banyak pihak yang tidak menginginkan adanya KPK.

ADVERTISMENTS

Nawawi menganggap KPK seperti bayi yang tidak diharapkan lahir.

“Saya ingin sedikit menyampaikan potret di balik topengnya KPK sekarang. Bahwa KPK ini masih dianggap sebagai anak dilahirkan yang tidak diinginkan,” kata Nawawi dikutip dari tayangan YouTube Transparency International Indonesia, Jumat (11/10/2024).

ADVERTISMENTS

Nawawi menjelaskan bahwa KPK ditelurkan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya:
Warganet Tunjukkan Cara Ubah Uang Lusuh Jadi Uang Baru dengan Dicuci dan Disetrika, Apa Kata BI?

Dalam Pasal 43 ayat (1) di UU itu, kata Nawawi, KPK semestinya dilahirkan paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan.

ADVERTISMENTS

Namun pada kenyataannya KPK yang seharusnya ada pada 16 Agustus 2001, baru lahir pada 27 Desember 2002. 

Untuk diketahui, UU Nomor 31 Tahun 1999 lahir pada 16 Agustus 1999.

“Dua tahun lewat sebagaimana yang diperintahkan UU enggak lahir bayi ini. Nanti lewat satu tahun empat bulan, tepatnya di 27 desember 2002 baru bayi ini dilahirkan. Ada apa di masa 1 tahun 4 bulan itu?” kata Nawawi.

Berita Lainnya:
IPW: Cabut Laporan Polisi terhadap Aktivis KontraS

“Padahal UU secara tegas menyebutkan bahwa dalam waktu paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU Tipikor, dibentuk komisi (KPK, red) itu. Satu tahun empat bulan enggak lahir-lahir. Hampir enggak lahir sebetulnya bayi ini. Itu kemudian harus kita simpulkan bahwa memang tidak dikehendaki lahirnya bayi KPK ini,” ia menambahkan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS