Jumat, 11/10/2024 - 14:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Singgung Aturan Tak Masuk Akal di Perusahaan John LBF, Eks Karyawan: Satu Divisi Ikut Kena New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mantan karyawan perusahaan Henry Kurnia Adhi alias John LBF, Septia, membeberkan aturan-aturan kantor selama ia bekerja bersama Komisaris Utama PT Lima Sekawan Indonesia itu.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Menurut Septia, karyawan di perusahaan John LBF akan dipotong gajinya mulai dari nominal Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“Minimal pemotongan gaji itu dari 200 ribu sampai 2,5 juta,” kata Septia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) setelah sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya berlangsung, Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Pemotongan itu, kata Septia, berlaku setiap karyawan melanggar aturan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Tetapi, Septia menyebut ada aturan tak masuk akal yang diterapkan di perusahaan John LBF.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Satu di antaranya adalah, apabila seseorang melakukan kesalahan, maka rekan satu divisi akan ikut menanggung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

“Dari peraturan yang masuk akal sampai tidak masuk akal. Kalau misalkan peraturan yang masuk akal itu kan kayak telat masuk.”

“Terus, kalau misalkan yang tidak masuk akal itu, kita kayak nge-read chat dia doang, tapi tidak respons.”

“Terus mengenai kesalahan orang lain, satu divisi, kita juga ikutan kena,” beber Septia.

Lebih lanjut, meski soal terlambat absen termasuk hal wajar, namun aturan itu tidak ada di perjanjian kerja.

Berita Lainnya:
Pesta Seks Kota Batu, 12 Orang Diamankan Polda Jatim

Sehingga, menurut Septia, pemotongan gaji terhadap karyawan tidak menentu.

“Telat absen juga dipotong gaji. Itu tergantung sih. Sebenarnya itu tergantung ya, tidak tertulis banget. Jadi suka-suka soal nominal,” pungkas Septia.

Terkait pesan bernada ancaman soal pemotongan gaji, John LBF mengakuinya saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang Septia.

Tapi, menurutnya, tindakan itu merupakan motivasi darinya untuk karyawan yang didominasi anak muda.

Kuasa Hukum Septia Ungkap Bukti Ancaman Pemecatan

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Septia, Jaidin Nainggolan, membeberkan bukti John LBF mengancam akan memecat karyawannya.

Selain itu, menurut Jaidin, berdasarkan bukti yang dimiliki, John LBF juga kerap menelepon karyawannya di luar jam kerja, bahkan saat dini hari.

“Karena ada pengakuan dari Henry atau alias John LBF bahwa memang benar WhatsApp group itu benar dia pernah telepon sampai pukul 01.00, pemotongan gaji, terus memecat karyawan. Itu semua kan diakui beliau,” jelasnya, Rabu.

Diketahui, saat sidang berlangsung pada Rabu, John LBF dan Septia akhirnya sepakat berdamai.

“Opsi apapun untuk kebaikan, saya bisa memenuhi itu,” kata Jhon LBF, Rabu.

Jhon LBF mengaku ia sempat mengajak Septia berdamai, sebelum memidanakan mantan karyawannya itu.

Berita Lainnya:
NU Bakal Tagih Kepemilikan Saham Politik ke Prabowo

Namun, tawaran itu ditolak Septia sebab Jhon LBF meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Meski demikian, Jhon LBF mengaku tak menuntut apa-apa sebab ia sudah banyak uang.

“Enggak, saya enggak nuntut apa-apa kok. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari perkara,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Septia membongkar soal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, hingga tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Buntut pernyataannya yang viral di X itu, Septia diadukan Jhon LBF menggunakan Undang-undang ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Septia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut


Reaksi & Komentar

الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۖ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ البقرة [22] Listen
[He] who made for you the earth a bed [spread out] and the sky a ceiling and sent down from the sky, rain and brought forth thereby fruits as provision for you. So do not attribute to Allah equals while you know [that there is nothing similar to Him]. Al-Baqarah ( The Cow ) [22] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi