Minggu, 13/10/2024 - 07:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Daftar 5 Korban Tewas Insiden Terbakarnya Speedboat Cagub Maluku Utara Benny Laos, Ada Polisi New

BANDA ACEH  – Lima orang meninggal dunia dalam peristiwa terbakarnya speedboat Calon Gubernur (Cagub)  Maluku Utara Benny Laos di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).

Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo membenarkan lima orang tewas dalam kejadian tersebut.

“Info sementara 5 korban meninggal,” kata AKBP Totok Handoyo via telepon.

Berikut daftar korban meninggal:

Ester Tantry (Anggota DPRD Maluku Utara)

Mubin A Wahid (Ketua PPP Maluku Utara)

Hamdani Buamona (anggota Polres Kepulauan Sula)

Nasrun

Mahsudin Ode Muisi

Sedangkan korban yang dilaporkan selamat di antaranya:

Baca juga: Profil Benny Laos, Cagub Malut Kecelakaan Speedboat saat Kampanye, Dikenal Dekat Anang dan Ashanty

Shely Tjoanda (istri Benny Laos)

Hendrataes (Calon Bupati Kepulauan Sula)

Anak dari Benny Laos

Satu perempuan yang ikut dalam rombongan speedboat.

AKBP Totok Handoyo menjelaskan perihal kecelakaan yang dialami Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos dan rombongan, Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 14.05 WIT.

Seluruh body speedboad terbakar.

Totok menuturkan belum dapat memastikan kondisi Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos usai insiden ledakan speed boat.

Menurutnya, Benny Laos yang berada di atas kapal ketika ledakan masih dalam penanganan intensif.

“Masih perawatan sudah tidak ada nadi refleks pupil dan kornea negatif tapi keluarga meminta tetap dilanjutkan rjp (resusitasi jantung paru), untuk saat ini sudah siklus dipijat jantung, sudah hampir 2 jam,” kata Totok.

Perihal adanya informasi bahwa Benny Laos tutup usia atas peristiwa ledakan itu, Kapolres kembali menyatakan masih menunggu kepastian.

“Cagub belum pasti keadaannya,” imbuhnya


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi