Deretan Fakta Kapal Asing yang Tertangkap Mencuri Pasir Laut di Batam

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal dari Tiongkok yang diduga melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 10 Oktober 2024.Berdasarkan video yang diperoleh Tempo, dua kapal yang ditahan KKP adalah Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan Zousun 9, yang ditangkap di perairan Karimun.

ADVERTISEMENTS

Setelah dikonfirmasi, juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menjelaskan bahwa kapal-kapal asal Tiongkok tersebut sedang berlayar menuju Singapura dan dioperasikan oleh perusahaan Malaysia.

ADVERTISEMENTS

“Kapalnya bikinan China, yang mengoperasikan perusahaan di Malaysia,” ujarnya ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

Dalam video itu juga menjelaskan, jenis kapal Yang Cheng 6 dapat mengangkut sebanyak 10 ribu ton pasir laut. “Bobot kapal 8 ribu ton. Mengangkut 10 ribu metrik ton pasir laut. Kapal tak dilengkapi dokumen. Ilegal,” tutur Wahyu.

ADVERTISEMENTS

Rugikan negara sebesar Rp233 miliar

ADVERTISEMENTS

Pencurian pasir laut tersebut telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar. “Jadi kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar, kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo  di Batam, Kepri, Kamis, 10 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT merupakan kapal jenis keruk yang memiliki fungsi mengambil pasir dari dalam laut, atau disebut kapal dredgers jenis TSHD.

Awak kapal bantah tudingan mencuri pasir

Awak kapal Yang Cheng 6 menyangkal tuduhan bahwa mereka mencuri pasir dari perairan Indonesia. Kapten kapal, Tias, menjelaskan bahwa kapalnya sedang mengangkut pasir yang diambil dari perairan Muar, Malaysia, dengan tujuan Singapura. Menurut Tias, aturan pelayaran mewajibkan kapalnya melewati jalur TSS (Traffic Separation Scheme), yang bertujuan mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan antar kapal.

Jalur TSS ini terletak di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tias menegaskan bahwa kapal MC Yang Cheng 6 tidak pernah memasuki wilayah perairan Indonesia. “Tidak (masuk ke Indonesia), kami harus di garis (TSS) itu, tidak boleh lewat garis itu,” kata Tias dalam konferensi pers di atas kapal, Kamis, 10 Oktober 2024.

Saat melintasi jalur TSS, kapal mereka bertemu dengan kapal Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono yang sedang menuju Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. “Kebetulan berpapasan sama Menteri, ya itu (diperiksa),” kata Tias yang mengaku sebagai warga Malaysia dan tidak mau wajahnya direkam video atau difoto ini.

Kondisi di kapal 

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengajak awak media naik ke kapal MV Yang Cheng 6 saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini. Berdasarkan pengamatan Tempo, palka kapal penuh dengan pasir laut. Menurut pemeriksaan KKP, kapal keruk besar ini mampu menampung hingga 10 ribu meter kubik pasir laut.

Selain menyita kapal dan pasir laut sebagai barang bukti, KKP juga menemukan 16 anak buah kapal (ABK) di atas kapal Yang Cheng 6, termasuk seorang perempuan yang berperan sebagai juru masak.

ABK tersebut terdiri dari satu warga Malaysia (kapten), dua warga Indonesia, dan 13 warga Tiongkok. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di atas kapal pada Kamis lalu.

Exit mobile version