Minggu, 13/10/2024 - 22:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KBRI Yangon Tangani Kasus Eks Anggota DPRD Indramayu yang Terjebak di Myanmar New

BANDA ACEH -Laporan kasus WNI mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin yang diduga terjebak di perusahaan online scam di Myawaddy, Myanmar telah diterima Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Kabar itu diungkap oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam sebuah pernyataan yang dikutip redaksi pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Dikatakan bahwa Kemlu RI segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Yangon untuk menangani kasus yang dihadapi Robiin. Berdasarkan pendalaman, diketahui bahwa Robiin berada di wilayah Hpa Lu, Myawaddy.

“Wilayah ini merupakan daerah terpencil dan lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dg militer Myanmar,” ungkap Judha.

Dia menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan Kemlu RI dan KBRI Yangon antara lain penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Menurut penuturan Judha, tercatat setidaknya terdapat 59 negara yg memiliki kasus serupa di Myawaddy.

“Saat ini tercatat terdapat 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yg masih terus ditangani. Meskipun selama tahun 2024, 53 WNI telah berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, namun penambahan kasus baru masih terus terjadi,” paparnya.

Melihat perluasan kejahatan online scam tersebut, Judha menyerukan agar warga negara Indonesia lebih selektif saat menerima tawaran bekerja di luar negeri dan mengikuti prosedur resmi.

“Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar masyarakat berhati hati dg tawaran kerja luar negeri melalui sosmed dan selalu ikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri,” pungkasnya.

Mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019, diinformasikan disekap di perbatasan Thailand-Myanmar.

Kabar tersebut Robiin sampaikan secara diam-diam kepada rekan sesama mantan anggota DPRD di Indramayu.

Dalam pesan yang dikirimnya kepada Syaefudin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, Robiin mengaku disiksa dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Reaksi & Komentar

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَا بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ قَالُوا أَتُحَدِّثُونَهُم بِمَا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ لِيُحَاجُّوكُم بِهِ عِندَ رَبِّكُمْ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ البقرة [76] Listen
And when they meet those who believe, they say, "We have believed"; but when they are alone with one another, they say, "Do you talk to them about what Allah has revealed to you so they can argue with you about it before your Lord?" Then will you not reason? Al-Baqarah ( The Cow ) [76] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi