Prabowo Mau Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen, Ini Detail Penjelasannya
BISNISEKONOMI

Prabowo Mau Hapus Pajak Sektor Perumahan 16 Persen, Ini Detail Penjelasannya

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto menyiapkan strategi untuk mendongkrak kinerja sektor properti, yakni berupa melakukan penghapusan pajak perumahan sebesar 16 persen.

ADVERTISMENTS

Satgas Perumahan Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan, pajak yang akan dihapus itu terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Adapun, kebijakan insentif fiskal ini bakal diterapkan pada awal tahun Prabowo menjabat.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16 persen sementara waktu,” kata Hashim dalam Propertinomic Executive Dialogue di Jakarta, yang berlangsung belum lama ini, Kamis (11/10/2024).

Hashim, yang merupakan adik dari Prabowo menjelaskan, bahwa insentif ini direncanakan berlaku selama satu hingga tiga tahun pertama pemerintahan Prabowo. 

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ruben Onsu Dicibir Yudas Pengkhianat Yesus Gegara Mualaf, Pendeta Ini Beri Pembelaan

Rangkaian insentif ini akan dikucurkan setelah mendapat usulan dari Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu dan Anggota Satgas Perumahan Prabowo, Bonny Z. Minang. 

“PPN 11 persen dihapus untuk sementara waktu mungkin 1, 2, 3 tahun pertama. Kita hapus ini untuk mengurangi beban,” ucap Hashim.

” Terus juga ada 5 persen BPHTB (dihapus),” sambungnya.

Dengan demikian, total penghapusan pajak selama tiga tahun pertama akan mencapai 16 persen. 

Hashim menilai kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban bagi pengembang dan pembeli properti, sekaligus menjadi stimulus ekonomi. 

Berita Lainnya:
Bahlil Usul Agar RI Tambah Kuota Impor Migas dari AS Senilai Rp167 Triliun

Dirinya mengaku, langkah ini akan memicu pertanyaan mengenai dampaknya terhadap penerimaan negara.

Namun, ia memastikan kehilangan penerimaan dari sisi ini akan ditambal dari sumber lain.

Maka dari itu, Hashim menyebut Kementerian Penerimaan Negara akan dibentuk di Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang salah satunya mengurusi hal ini. 

“Nanti ada ada Kementerian Penerimaan Negara, bukan Badan Penerimaan Negara. Saya sudah tahu sampai sekarang belum berubah namanya. Tetap ada satu dan dia akan perhatikan ini,” ucap Hashim.

Bonny Z. Minang berharap relaksasi pajak ini dapat meningkatkan kontribusi sektor properti RI terhadap Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia. 

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS