Isyaratkan Vadel Badjideh Tersangka, Nikita Mirzani: Aku Mau Lihat Masih Bisa Joget Nggak
HIBURAN

Isyaratkan Vadel Badjideh Tersangka, Nikita Mirzani: Aku Mau Lihat Masih Bisa Joget Nggak

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nikita Mirzani mengisyaratkan bahwa Vadel Badjideh akan menyandang status baru sebagai sebagai tersangka. Hal itu terkait laporan polisi yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi.Nikita Mirzani menyatakan Minggu ini Vadel akan menjalani pemeriksaan. Bisa jadi yang bersangkutan akan diumumkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. “Akan ada berita menarik. Kalian persiapkan diri dari pagi sampai malam, ini gua kasih tahu clue-nya saja,” ujar Nikita Mirzani kepada wartawan, Senin (14/10). 

ADVERTISMENTS

Menurut Nikita, Vadel Badjideh masih bisa berjoget di Polres Metro Jakarta Selatan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu karena prosesnya memang seperti itu. 

Berita Lainnya:
Berita Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia pada Usia 87 Tahun

Di sisi lain, penyidik berhati-hati tidak cepat menangani perkara ini karena masih menunggu hasil visum dan kesimpulan dari dokter RSCM Jakarta. Berhubung semua itu sudah selesai, Nikita Mirzani sangat optimistis Vadel akan ditetapkan sebagai tersangka. “Minggu ini semua sudah rampung, lihat saja lo masih bisa joget-joget, nggak,” serunya. 

ADVERTISMENTS

Nikita Mirzani sendiri sedang tidak akan berada di Indonesia pada saat Vadel Badjideh menjalani pemeriksaan lagi dalam beberapa hari mendatang. Niki, apaan akrabnya, akan menunaikan ibadah umrah dan akan berangkat besok ke Tanah Suci. “Gua mau berangkat umrah nitip kepalanya dijambak, mau diketok kepalanya terserah,” ceplos Nikita Mirzani. 

Berita Lainnya:
Bukan Agama Resmi di Indonesia, Inilah Agama Gading Marten yang Ternyata Berbeda dengan Gisella Anastasia

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly. 

ADVERTISMENTS

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS