Senin, 14/10/2024 - 13:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KKP Tangkap Kapal Singapura Maling Pasir Laut Indonesia, Keruk 100 Ribu Meter Kubik Sebulan New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dua kapal keruk berbendera Singapura kedapatan mencuri pasir laut di wilayah Indonesia, yakni tepatnya di perairan Batam, Kepulauan Riau. Dua kapal ini ternyata mampu mengeruk sekitar 100 ribu meter kubik dalam sebulan. Pencurian ini berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia. Adapun operasional kedua kapal ternyata tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama tiga hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Ipunk dalam pernyataan resminya, seperti dikutip Minggu (13/10/2024).

Berita Lainnya:
Warganet Curiga PDIP Tak Suka Kader Anti Korupsi
ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Menurut Ipunk, nakhoda kapal tersebut mengaku mereka sering masuk ke perairan Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 10 kali bolak-balik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan tidak punya dokumen kapal. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Adapun, kapal keruk itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari dua orang WNI, satu orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Berita Lainnya:
Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Dia pun memastikan pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” tegas Ipunk.


Reaksi & Komentar

فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِندِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكْسِبُونَ البقرة [79] Listen
So woe to those who write the "scripture" with their own hands, then say, "This is from Allah," in order to exchange it for a small price. Woe to them for what their hands have written and woe to them for what they earn. Al-Baqarah ( The Cow ) [79] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi