Pemilik Kebun di Bogor Jadi Tersangka Usai Bacok Pencuri Talas Hingga Tewas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial R (64) sebagai tersangka setelah ia membacok S (46), yang tertangkap basah berusaha mencuri talas di kebunnya yang terletak di Kelurahan Sindangbarang, Minggu dini hari 13 Oktober 2024.Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi pada Senin bahwa R, sang pemilik kebun, dikenai Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

ADVERTISEMENTS
ad40

“Berdasarkan hasil penyelidikan, unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi, sehingga R ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aji seperti dikutip dari Antara, Selasa 15 Oktober 2024. R saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS

Korban S, yang bukan merupakan warga Kota Bogor, dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah. Menurut Aji, R menyerang S dengan senjata tajam ketika korban berusaha melarikan diri setelah tertangkap mencuri. Beberapa bagian tubuh korban mengalami luka parah yang menyebabkan kematiannya, sesuai hasil pemeriksaan dari RSUD.

ADVERTISEMENTS

Aji juga menambahkan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum menemukan bukti kuat yang mendukung pernyataan bahwa korban sering mencuri talas di kebun milik R. “Belum ada bukti tambahan yang menguatkan klaim tersebut,” ungkap Aji.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, di mana R dilaporkan membunuh S yang diduga hendak mencuri talas dari kebunnya. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika R sedang memantau kebunnya. Setelah mendengar suara batang talas yang dipotong, R mengejar S dan, saat korban berbalik arah, R menyerangnya dengan golok panjang hingga korban tewas di tempat.

Exit mobile version