NASIONAL
NASIONAL

Tak Toleransi Korupsi, PDIP Langsung Pecat Kevin Fabiano

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, menunjukkan sikap tegas terkait salah satu kadernya yang juga anggota DPRD kota Solo, Kevin Fabiano, telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kevin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.Sosok yang biasa disapa Rudy ini mengaku baru mengetahui Kevin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar melalui pemberitaan media. Namun sebelum penetapan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Kevin sempat pamit kepada dirinya akan ke Bandung. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sempat pamit ke sini mau ke Bandung, diperiksa Kejaksaan,” jelas Rudy, saat menggelar jumpa pers di Girly Corner, Pucangsawit, dikutip RMOLJateng, Senin, 14 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Atas penetapan tersebut Rudy segera mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi pada kader PDIP yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi. Yakni mengajukan surat pemecatan ke DPP PDIP. 

Berita Lainnya:
Hasil UFC 308: Khamzat Chimaev Menang Lewat Submission atas Whittaker
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Setelah lihat fotonya sudah pakai rompi, Saya hari ini akan bersurat ke DPP untuk pemecatan,” tegas Rudy.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebab tindakan korupsi Ini musuh utama, yang merugikan masyarakat dan negara. Dan PDIP sendiri tidak mentolerir  tindak pidana korupsi. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nantinya DPP yang berhak untuk melakukan pemecatan. Karena KTA yang mengeluarkan DPP. Demikian juga dengan proses pergantian antar waktu (PAW). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Siapa yang menggantikan dari DPP yang memutuskan. Ya pastinya dari dapil yang sama (dapil III),” lanjut Rudy. 

Ditegaskan juga, kasus yang menimpa Kevin tidak terkait dengan PDIP. Hal itu adalah tindakan pribadinya, terlebih lagi kasusnya terjadi pada 2021, di mana saat itu Kevin belum masuk PDIP. 

Berita Lainnya:
Usai Ketemu Anies, Pramono Yakin Dapat Dukungan dari Anak Abah

“Kita melihat saudara Kevin ini baik karena kami tidak melihat, tidak mendengar, apa yang terjadi di Jawa Barat. Kevin masuk menjadi kader PDIP sejak tahun 2022. Sedangkan kasus dugaan korupsinya tahun 2021 dan baru terungkap tahun 2024,” paparnya. 

Saat mengisi formulir sebagai calon legislatif (caleg) untuk DPRD kota Solo juga sudah dilengkapi dengan SKCK, bebas dari tindak pidana. Karena saat itu belum terungkap, imbuh Rudy. 

Kemudian KPU juga meloloskan, berarti sudah klir.

“Namun tiba-tiba jadi tersangka ya tidak tahu saya, apalagi ini kejadiannya di Jawa Barat. Kejadian ini menjadi evaluasi agar lebih selektif lagi dalam memasukkan kader. Sekali lagi saya sudah tegaskan, jauhkan diri dari korupsi,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya