Rabu, 16/10/2024 - 10:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bejat, Ayah Tiri di Cipondoh Tangerang Cabuli dan Aniaya 3 Anak Sambungnya New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang ayah tiri di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten tega melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak sambung perempuannya. Bukan hanya itu, seorang anak sambung laki-lakinya juga jadi bulan-bulanan kekerasan fisik.Adalah AMH (15) dan AHR (15), dua anak kembar perempuan yang jadi korban pelecehan seksual dari ayah tirinya berinisial MA (42). Korban lainnya adalah AKZ (15) yang kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.

Berita Lainnya:
Singgung IKN 'Kota Hantu', Jokowi tak Dihukum seperti Edy Mulyadi
ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Kapolres, Selasa (15/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.

Berita Lainnya:
Israel Diduga Pakai Bom Penghancur Bunker AS untuk Bunuh Bos Hizbullah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Kapolres menjelaskan, pelaku MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka juga disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” ucap Zain.

ADVERTISEMENT


Reaksi & Komentar

وَلَتَجِدَنَّهُمْ أَحْرَصَ النَّاسِ عَلَىٰ حَيَاةٍ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا ۚ يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ وَمَا هُوَ بِمُزَحْزِحِهِ مِنَ الْعَذَابِ أَن يُعَمَّرَ ۗ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ البقرة [96] Listen
And you will surely find them the most greedy of people for life - [even] more than those who associate others with Allah. One of them wishes that he could be granted life a thousand years, but it would not remove him in the least from the [coming] punishment that he should be granted life. And Allah is Seeing of what they do. Al-Baqarah ( The Cow ) [96] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi