BANDA ACEH -Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan anggota DPRD DKI Jakarta agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi perda (Sosper) untuk kegiatan kampanye.
Diharapkan anggota DPRD yang mengikuti kampanye lebih dulu mengajukan izin.
Demikian disampaikan Kordinator Divisi Hukum Bawaslu DKI Sakhroji dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurut Sakhroji, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (2).
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara Lainnya serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye,” kata Sakhroji.
Sakhroji meminta agar Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam melakukan pencegahan menyampaikan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No.10 Tahun 2010.
Ada pula Peraturan KPU No.13 Tahun 2024 Pasal 53, yang menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan: (a), tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (b) menjalani cuti diluar tanggungan negara.
“Surat izin kampanye tersebut disampaikan kepada KPU Provinsi dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi,” kata Sakhroji.
Bawaslu DKI Jakarta juga sudah membuat surat imbauan tersebut yang ditujuan kepada Ketua dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
“Kita harus secara maksimal melakukan pencegahan dan Bawaslu Provinsi juga sudah beberapa kali bersama jajaran Pengawas Pemilu turun melakukan sosialisasi dalam pengawasan partisipatif kepada masyarakat,” kata Sakhroji.