Kamis, 17/10/2024 - 09:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator Jangan Curi-curi Kegiatan Sosper untuk Kampanye Cagub-Cawagub New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan anggota DPRD DKI Jakarta agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi perda (Sosper) untuk kegiatan kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Diharapkan anggota DPRD yang mengikuti kampanye lebih dulu mengajukan izin.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Demikian disampaikan Kordinator Divisi Hukum Bawaslu DKI Sakhroji dikutip Kamis, 17 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan dan Pengucupan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Menurut Sakhroji, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (2).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara Lainnya serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye,” kata Sakhroji.

Berita Lainnya:
Viral di Medsos KPU Pake Anggaran untuk Fasilitas Mewah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati HARDIKDA - Hari Pendidikan Daerah

Sakhroji meminta agar Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam melakukan pencegahan menyampaikan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No.10 Tahun 2010.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Duka Cita atas Meninggal Dunia Bank Aceh Syariah Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab

Ada pula Peraturan KPU No.13 Tahun 2024 Pasal 53, yang menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan: (a), tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (b) menjalani cuti diluar tanggungan negara. 

Berita Lainnya:
Ternyata Begini Cara Pemerintah Bebaskan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens

“Surat izin kampanye tersebut disampaikan kepada KPU Provinsi dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi,” kata Sakhroji.  

Bawaslu DKI Jakarta juga sudah membuat surat imbauan tersebut yang ditujuan kepada Ketua dan Anggota DPRD DKI Jakarta. 

“Kita harus secara maksimal melakukan pencegahan dan Bawaslu Provinsi juga sudah beberapa kali bersama jajaran Pengawas Pemilu turun melakukan sosialisasi dalam pengawasan partisipatif kepada masyarakat,” kata Sakhroji.

ADVERTISEMENT


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَىٰ وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [62] Listen
Indeed, those who believed and those who were Jews or Christians or Sabeans [before Prophet Muhammad] - those [among them] who believed in Allah and the Last Day and did righteousness - will have their reward with their Lord, and no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [62] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi