NASIONAL
NASIONAL

Legislator Jangan Curi-curi Kegiatan Sosper untuk Kampanye Cagub-Cawagub

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan anggota DPRD DKI Jakarta agar tidak menggunakan kegiatan sosialisasi perda (Sosper) untuk kegiatan kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Diharapkan anggota DPRD yang mengikuti kampanye lebih dulu mengajukan izin.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Demikian disampaikan Kordinator Divisi Hukum Bawaslu DKI Sakhroji dikutip Kamis, 17 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Sakhroji, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (2).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara Lainnya serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye,” kata Sakhroji.

Berita Lainnya:
DPR: Kominfo Era Budi Arie Lalai, Situs Judol Dibiarkan yang Diblokir Wordpress
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sakhroji meminta agar Bawaslu Kab/Kota dan Panwascam melakukan pencegahan menyampaikan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No.10 Tahun 2010.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ada pula Peraturan KPU No.13 Tahun 2024 Pasal 53, yang menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan: (a), tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (b) menjalani cuti diluar tanggungan negara. 

Berita Lainnya:
Polisi Tembak Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Korps Bhayangkara?

“Surat izin kampanye tersebut disampaikan kepada KPU Provinsi dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi,” kata Sakhroji.  

Bawaslu DKI Jakarta juga sudah membuat surat imbauan tersebut yang ditujuan kepada Ketua dan Anggota DPRD DKI Jakarta. 

“Kita harus secara maksimal melakukan pencegahan dan Bawaslu Provinsi juga sudah beberapa kali bersama jajaran Pengawas Pemilu turun melakukan sosialisasi dalam pengawasan partisipatif kepada masyarakat,” kata Sakhroji.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya