NASIONAL
NASIONAL

Termasuk Raffi Ahmad, Ini Tugas dan Gaji 12 Staf Khusus Presiden Prabowo

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden terpilih Prabowo Subianto akan didampingi sebanyak 12 staf khusus (stafsus) saat resmi memimpin Republik Indonesia pada 20 Oktober mendatang.Salah satu nama yang digadang-gadang masuk dalam jajaran stafsus yakni, selebritis Raffi Ahmad.  Hal ini sebagaimana diungkapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Saya dengar Raffi Ahmad staf utusan khusus, Yovie juga staf khusus,” ujar Bima seusai acara pembekalan di Hambalang, Bogor, Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lantas apakah yang akan menjadi tanggung jawab suami Nagita Slavina ini saat menjabat stafsus Prabowo? Berikut Inilah.com rangkum dari berbagai sumber:

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Tugas dan Gaji Stafsus Presiden

Aturan Stafsus Presiden

Keberadaan 12 stafsus ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Stafsus presiden dibagi menjadi empat golongan, yaitu tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, serta tenaga terampil.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Stafsus Presiden RI ini dipilih langsung oleh Presiden RI dengan memperhitungkan latar belakang pendidikan dan karir serta kiprah mereka di masyarakat. Umumnya, Stafsus Presiden RI ini dipilih dari pengalaman mereka dalam membangun sebuah lembaga, berkarir, hingga pengabdian masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Seluruh stafsus itu, bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.

Berita Lainnya:
PBB: Agresi Israel di Gaza Sudah Penuhi Karakteristik Genosida

Selain itu,  Pada Pasal 3 disebutkan, Presiden juga dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Tugas Stafsus Presiden

Pada perpres Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, dijelaskan 12 stafsus itu masing-masing akan memiliki peran.

1. Sekretaris Pribadi Presiden; 

2. Juru Bicara Presiden; 

3. Bidang Hubungan Internasional; 

4. Bidang Informasi/Public Relation; 

5. Bidang Komunikasi Politik

6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 

7. Bidang Komunikasi Sosial; 

8. Bidang Pangan dan Energi; 

9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 

10. Bidang Perubahan Iklim; 

11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; 

12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Masa Kerja Stafsus Presiden

Masa kerja stafsus presiden paling lama adalah 5 tahun, sama dengan masa jabatan presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 25 Perpres Nomor 17/2012, berikut bunyinya: “Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.”

Berita Lainnya:
Sosok Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan yang Copot Camat Baito, Imbas Kasus Guru Supriyani

Stafsus yang berhenti atau masa kerjanya telah habis tidak akan diberikan pensiun atau pesangon.

Gaji Stafsus Presiden

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Gaji seorang stafsus presiden sendiri diatur di dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Dari beberapa golongan stafsus tersebut, gaji, tunjangan, serta fasilitas sudah termasuk dalam pendapatan pokok tersebut. Adapun gaji para stafsus Presiden tersebut terbagi sesuai dengan golongannya sebagai berikut :

  1. Deputi berhak menerima gaji sebesar Rp 51.000.000 per bulan
  2. Staf khusus Presiden RI dan tenaga ahli utama berhak menerima gaji sebesar Rp 36.500.000 per bulan
  3. Tenaga ahli madya berhak menerima gaji sebesar Rp 32.500.000 per bulan
  4. Tenaga ahli muda berhak menerima gaji sebesar Rp 19.500.000 per bulan
  5. Tenaga terampil berhak menerima gaji sebesar Rp 15.000.000 per bulan

Tugas Raffi Ahmad

Soal apa yang akan menjadi tugas bos Rans Entertainment ini, sejatinya sempat diungkapkan sendiri oleh Raffi Ahmad usai bertemu Prabowo di Kertanegara, Selasa (15/10/2024).

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya