NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan ke KPK, Dugaan Fraud

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kabar kurang sedap muncul terkait Sanitiar Burhanuddin. Disebut-sebut bakal kembali menjabat Jaksa Agung karena ikut pembekalan calon anggota kabinet di Hambalang, Burhanuddin malah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Betul, kami mengadukan yang bersangkutan ke KPK atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar dalam LHKPN. Kami menyebutnya dugaan fraud,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kepada redaksi usai membuat laporan ke KPK, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, Burhanuddin memiliki total harta kekayaan Rp11.840.701.499 atau Rp11,8 miliar. Kejanggalan terlihat antara lain terkait alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Burhanuddin dalam LHKPN hanya Toyota Celica Minibus tahun 2002 seharga Rp44.286.750 atau Rp44,2 juta. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Bagaimana dengan (kepemilikan) motor gede, jam tangan mewah dan mobil mercy yang kerap digunakan terlapor. Ini beberapa aset yang tidak ada dalam LHKPN. Kan sederhana saja, kalau lah kepemilikan barang-barang itu sah secara hukum mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Iskandar.

Berita Lainnya:
Said Didu Dipolisikan usai Kritik Proyek PIK 2, Din Syamsuddin: WNI yang Kritis Dikriminalisasi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain terkait aset, IAW turut melampirkan ketidaksesuaian dokumen data kependudukan, akademik dan dokumen administratif yang diduga kuat sebagai tindakan fraud yang dilakukan Burhanuddin ke KPK. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Riwayat pendidikan Burhanuddin berbeda-beda. Dalam salah satu dokumen tertulis Burhanuddin lulusan strata satu Undip 1983 tetapi di dokumen lain lulusan Undip 1980, dan Universitas 17 Agustus Semarang 1983. Gelar strata duanya juga beda, tertulis lulusan UI tetapi di dokumen lain Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“S3 juga beda. Meski sama-sama lulus tahun 2006 tapi kampusnya beda, UI dan Satyagama. Mana yang benar?”singgung Iskandar. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tak hanya itu, Burhanuddin memiliki tiga tahun kelahiran berbeda meski tempat lahir sama yakni Cirebon. Berdasarkan data resmi di Kejaksaan Agung, Burhanuddin tercatat lahir 17 Juli 1954, namun berdasarkan KTP elektronik di Bandung dan pengakuan wawancara di media lahir 17 Juli 1959. Kemudian berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Burhanuddin lahir 17 Juli 1960.

Berita Lainnya:
Kabar Gembira! Guru Honorer Supriyani di Konowe Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

“Ajaib bisa lahir tiga kali. Dugaan kami mungkin ini berkaitan dengan data perkawinan yang tidak tunggal,” kata Iskandar.

Dokumen yang juga dilaporkan terkait tanda tangan Burhanuddin. Iskandar menyebut tekenan Burhanuddin berbeda ketika menjabat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan saat menjadi Jaksa Agung.

“Kami tembuskan laporan ke KPK tadi ke Presiden Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto, Jamwas Kejagung, Komisioner Komisi Kejaksaan, Ombudsman, Komisioner KASN dan Kapolri. Khusus kepada Ombudsman, kami sungguh berharap bisa menyelidiki dugaan mal-administrasi terkait ijazah Burhanuddin yang kami duga sangat tidak jelas,” demikian kata Iskandar Sitorus. 

Tanggapan terkait pelaporan Burhanuddin oleh IAW ke KPK akan ditayangkan redaksi dalam berita terpisah.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya