ACEH

KIP Aceh Belum Tetapkan Panelis Debat Cagub-Cawagub

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga kini belum menetapkan nama-nama panelis debat calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh yang maju Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur – calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi Tim Panelis karena belum ditetapkan,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Sabtu, 19 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Agusni mengatakan, bahwa KIP Aceh dalam menetapkan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi Tim Perumus. Salah satu tugas Tim Perumus adalah merekomendasi nama-nama Tim Panelis untuk ditetapkan.

Berita Lainnya:
Pimpinan Dayah di Barat Selatan Doakan Om Bus-Syech Fadhil Menang di Pilkada Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia menyebut, bahwa Tim Panelis Debat terdiri dari pakar yang ahli dibidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, kata dia, Tim Panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tim Panelis, termasuk Tim Perumus diwajibkan menandatangani Fakta Integritas. Penandatangan Fakta Integritas oleh Tim Panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurutnya, landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berita Lainnya:
Prabowo Ingin Pelantikan Presiden dan Wapres Periode 2029-2034 Digelar di IKN

Adapun maksud dan tujuan dari Pedoman Teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” pungkas Agusni.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya