Sabtu, 19/10/2024 - 11:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

KIP Aceh Belum Tetapkan Panelis Debat Cagub-Cawagub New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga kini belum menetapkan nama-nama panelis debat calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh yang maju Pilkada serentak 2024.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur – calon wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi Tim Panelis karena belum ditetapkan,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Sabtu, 19 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Agusni mengatakan, bahwa KIP Aceh dalam menetapkan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi Tim Perumus. Salah satu tugas Tim Perumus adalah merekomendasi nama-nama Tim Panelis untuk ditetapkan.

Berita Lainnya:
Ancaman Badai PHK, Jokowi Akui Presiden Gagal

Ia menyebut, bahwa Tim Panelis Debat terdiri dari pakar yang ahli dibidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat.

Selain itu, kata dia, Tim Panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak.

“Tim Panelis, termasuk Tim Perumus diwajibkan menandatangani Fakta Integritas. Penandatangan Fakta Integritas oleh Tim Panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas,” jelasnya.

Menurutnya, landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berita Lainnya:
Renovasi Balai Ngaji Pesantren, Pertamina Gas Salurkan Bantuan

Adapun maksud dan tujuan dari Pedoman Teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” pungkas Agusni.[]


Reaksi & Komentar

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ البقرة [197] Listen
Hajj is [during] well-known months, so whoever has made Hajj obligatory upon himself therein [by entering the state of ihram], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during Hajj. And whatever good you do - Allah knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allah. And fear Me, O you of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [197] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi