Sabtu, 19/10/2024 - 19:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Reaksi KPK Ada Akademisi Minta Terpidana Korupsi Mardani Maming Dibebaskan New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  angkat bicara perihal adanya kegiatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar diskusi terkait anotasi putusan hakim dalam perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

ADVERTISEMENTS
Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia dari Bank Aceh Syariah

Dalam anotasi tersebut, FH Unpad meminta agar terpidana Mardani H Maming dibebaskan.

ADVERTISEMENTS
Hari Kesaktian Pancasila dari Bank Aceh Syariah

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengingatkan kampus tidak boleh menjadi benteng bagi koruptor.

Ia meyakinkan kedeputian penindakan KPK telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, yang tercermin dari keyakinan hakim dalam perkara Mardani H Maming.

“KPK meyakini bahwa kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dalam keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa pada Sabtu (19/10/2024).

Meski demikian, Tessa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai diskusi yang digelar oleh Fakultas Hukum Unpad.

Berita Lainnya:
Anies: Anak Muda Harus Jaga Nilai-nilai Demokrasi yang Mulai Hilang

KPK juga menolak berkomentar tentang kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait kasus Mardani H Maming.

“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ungkap Tessa.

Diberitakan, perkara ini bermula saat KPK pada Februari 2024 menetapkan Mardani H Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu terkait kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 104,3 miliar atas pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada pada Kamis (28/7/2022). 

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani divoni bersalah dan dihukum pidana penjara selama 10 tahun, serta denda Rp 500 juta.

Berita Lainnya:
Bahrain Cari-Cari Alasan tak Main di GBK, STY: Kalau Datang Kita Bisa Menang, Kita Hajar

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 (Rp 110,6 miliar).

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Pun demikian dengan jaksa KPK.

Namun, PT Banjarmasin dalam putusannya menolak banding Mardani H Maming dan memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi ke MA. Namun, MA dalam putusannya menolak kasasinya.

Masih tidak puas atas putusan perkaranya, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi itu ke MA pada 6 Juni 2024


Reaksi & Komentar

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ البقرة [148] Listen
For each [religious following] is a direction toward which it faces. So race to [all that is] good. Wherever you may be, Allah will bring you forth [for judgement] all together. Indeed, Allah is over all things competent. Al-Baqarah ( The Cow ) [148] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi