Senat Akademik UI Bentuk Tim Investigasi Gelar Doktor Kilat Bahlil

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia telah direspons serius oleh dewan gurubesar Universitas Indonesia (UI).

ADVERTISEMENTS
ad39

Senat Akademik (SA) UI juga telah menggelar rapat pimpinan yang dipimpin Ketua SA, Prof. Dr. Budi Wiweko; Ketua Komisi I SA UI, Prof. Dr. Kasiyah, Ketua Komisi III SA UI, Prof. Dr. Bambang Wispriyanto; Sekretaris Komisi I, Prof. Dr. Silvia; Sekretaris Komisi II , Dr. Sri Budi Eko Wardani; dan Sekretaris Komisi III, Dr. Yunia Irawati.

ADVERTISEMENTS

Hasil rapat, Senat Akademik UI akan melakukan audit akademik terhadap Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) atas sidang promosi gelar doktor Bahlil Lahadalia yang juga Menteri ESDM.

ADVERTISEMENTS

Ada tiga hal yang akan dilakukan audit, yakni pemenuhan persyaratan penerimaan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui jalur riset. Audit kedua adalah proses belajar-mengajar selama di SKSG UI, mencakup pencapaian SKS sebagaimana peraturan rektor.

ADVERTISEMENTS

Terakhir, melakukan audit proses riset dan publikasi jurnal internasional.

ADVERTISEMENTS

“Untuk melakukan audit akademik tersebut, maka harus segera dibentuk tim investigasi sesuai kewenangan SA sebagaimana Statuta UI dan Peraturan Tata Tertib SA UI Nomor 2/2022,” demikian hasil rapat yang digelar Kamis, 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

Tim  investigasi ini akan diberi nama “Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi” dengan anggota dari unsur SA dan DGB UI berjumlah ganjil (5, 7, atau 9). 

 

Keanggotaan unsur Senat Akademik terdiri dari perwakilan SA (4 orang), Ketua SA, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, dan perwakilan Dewan Guru Besar UI sekitar 3 sampai 5 orang.

Adapun dasar hukum pembentukan Tim Investigasi ini merujuk Statuta UI (fungsi dan kewenangan SA) Pasal 44 ayat 1 butir c yang berisi mengawasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Kemudian Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Tatib SA No 2/2022.

“Waktu kerja Tim Investigasi sampai tanggal 30 Oktober 2024. Tim investigasi juga wajib memberikan rekomendasi hasil investigasi kepada pihak eksekutif (Pimpinan UI),” demikian hasil rapat yang dipimpin Prof Budi Wiweko.

Sikap dewan gurubesar UI ini untuk merespons polemik gelar doktor yang diraih Bahlil pada ujian terbuka Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Rabu, 16 Oktober 2024.

Bahlil mengangkat disertasi dengan judul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. Yang jadi soal, Bahlil meraih gelar doktor kurang dari dua tahun, tepatnya hanya 20 bulan. 

Exit mobile version