BISNISEKONOMI

BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan Jokowi, Sisa Karyawannya Cuma 7 Orang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Pembangunan Armada Niaga Nasional atau PT PANN dan anak usahanya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024.  Pada Perpres tersebut, PT PANN tertulis sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pembubaran PT PANN juga sudah didiskusikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 Tidak hanya itu, pasal 2 dalam Perpres tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan likuidasi terhadap pembubaran PT PANN harus sesuai dengan perundang-undangan di BUMN, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Berita Lainnya:
Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 Penyelesaian terkait likuidasi PANN tersebut harus segera diselesaikan paling lambat lima tahun, terhitung sejak tanggal pengundangan peraturan pemerintah ini.  

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” tulis PP tersebut.  

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 Terakhir, kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PANN sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 harus masuk atau disetorkan ke Kas Negara. 

 “Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” tegas pasal 3 dalam Perpres tersebut. 

PP ini disebutkan sudah mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya oleh Kementerian Sekretariat Negara dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo. 

Berita Lainnya:
Bos Pinjol Bangkrut Kabur ke Luar Negeri, OJK Siap Gaet Interpol

 Sebelumnya, PT PANN disorot karena menyisakan 7 pegawai yang masuk ke dalam daftar penerima PMN Rp3,8 triliun. 

Sosok 7 orang tersebut adalah Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak. 

Melansir dari laman resminya, PT PANN yang didirikan tahun 1974 adalah wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. 

Kemudian Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyebut perusahaan ini tidak menjalankan usaha sesuai core bisnis dan hanya mempunyai 7 orang pegawai.  

Kala itu, Erick Thohir menyatakan bahwa PT PANN harus segera diperbaiki, banyak skema yang bisa dilakukan. Namun, pilihan buruk yaitu membubarkannya sudah direstui oleh Presiden Jokowi


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya