BANDA ACEH – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden-Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).
Lantas, berapa gaji yang diterima oleh Prabowo dan Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI?
Diketahui, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU itu, disebutkan bahwa gaji pokok presiden besarannya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, gaji pokok untuk wakil presiden besarannya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp5.040.00 per bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.
Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30.240.000 per bulan (6 x Rp5.040.00).
Sedangkan gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan,.
Dengan demikian, maka total pendapatan presiden bisa mencapai sekitar Rp62,7 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp42,16 juta per bulan.
Meski terdapat perbedaan jumlah gaji, baik presiden maupun wakil presiden mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.
Sebagai informasi, besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.
Melihat gambaran gaji dari Prabowo-Gibran sekarang, lalu, bagaimana perbandingan gaji yang diterima oleh Presiden Indonesia dari masa ke masa?
Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa
Dari Indonesia merdeka hingga saat ini, negara ini telah dipimpin oleh tujuh presiden.
Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Berikut adalah ulasan perbandingan gaji presiden dari masa ke masa, mulai dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dilansir Grid.id:
Jokowi
Jokowi merupakan Presiden ke-7 RI yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya sebagai pemimpin negara pada Minggu (20/10/2024).
Sebelumnya, dia memenangkan dua periode sebagai presiden, pertama pada periode 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019 dengan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.
Kemudian, kedua pada periode 20 Oktober 2019 hingga 2024 dengan didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Jokowi diketahui menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp62.740.000 per bulan.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Lalu, Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sama seperti Jokowi, SBY juga menduduki jabatan presiden selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.
SBY didampingi oleh dua wakil presiden selama masa jabatannya, pertama adalah Muhammad Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009.
Kemudian, pada periode kedua didampingi oleh Boediono, sejak 20 Oktober 2009 – 20 Oktober 2014.
SBY diketahui menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800 per bulan.
Megawati Soekarnoputri
Sebelum SBY, Presiden ke-5 RI diduduki oleh Megawati Soekarnoputri pada periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.