Jokowi Tak Etis Teken 50 Aturan Jelang Lengser, Kental Kepentingan Elite Bukan Demi Rakyat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Peneliti Senior Trust Indonesia Research and Consulting, Ahmad Fadhli menilai 50 aturan yang diterbitkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu singkat sejak Agustus 2024 hingga beberapa hari sebelum lengser pada Minggu 20 Oktober 2024, tidak etis karena bukan demi kepentingan rakyat.”Saya kira tudingan soal kesan baik yang dicitrakan Presiden Jokowi itu bukan tanpa alasan, karena bisa dilihat betapa dikebutnya sejumlah aturan yang tampak berpihak pada kepentingan ASN atau pegawai instansi tertentu,” tutur Fadhli kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Etiskah ini? Bagi saya pribadi, ini bisa saja etis kalau aturan ‘deadline’ itu bermanfaat bagi kepentingan orang banyak atau publik. Tapi dia bisa berlaku sebaliknya. Kalau aturan ‘deadline’ itu hanya menguntungkan elite, maka aturan tersebut sangat tidak etis,” lanjut Fadhli, menekankan.

Ia pun mencontohkan salah satu aturan yang diteken Jokowi di pengujung masa jabatannya, misalnya soal hak dan fasilitas bagi anggota dewan serta jaminan sosial nasional.

“Bagi saya, itu tidak urgent di tengah penurunan pendapatan masyarakat kita,” tegas Fadhli.

Memang kata Fadhli dalam konteks ketatanegaraan, presiden punya hak prerogatif mengeluarkan PP, Keppres, dan Perpres.

“Fenomena yang menarik justru bagaimana Jokowi selalu biasa menitipkan satu aturan yang mungkin kental dengan kepentingan elite Politik di tengah puluhan aturan lain yang dianggap tidak berpihak pada orang banyak,” ungkap dia.

“Di sinilah kelebihan Jokowi sejak dulu. Saya kira publik lebih layak (menilai) apakah tindakannya ini pantas dan etik,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran kabinetnya dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia (KIM) di saat-saat menjelang berakhirnya masa jabatan, dalam waktu singkat menandatangani 50 PP, Perpres, Keppres, dan UU.

Tindakan ugal-ugalan Jokowi yang masih menandatangani banyak aturan di hari-hari terakhirnya di Istana Negara itu diketahui dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), dikutip Minggu (20/10/2024).

Tiga hari menjelang lengser atau pada Kamis (17/10/2024), ada 11 produk hukum berupa PP, Perpres, hingga UU yang diteken Jokowi dalam satu hari itu.

Adapun total sejak 28 Agustus 2024, setidaknya ada 50 aturan diteken Jokowi, dengan rinciannya 48 berupa UU, PP, dan Perpres. Sementara dua aturan lainnya, yaitu Persmensesneg yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.

Exit mobile version