NASIONAL
NASIONAL

Manuver Politik Jokowi Teken 50 Aturan: Jaminan Keamanan Usai Lengser yang Rugikan Negara

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah bermanuver Politik di ujung kekuasaannya dengan meneken 50 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan Undang-Undang (UU) dalam waktu singkat.”Sejauh ini bisa diartikan demikian (Jokowi bermanuver), terbukti dalam beberapa perkara misalnya Jokowi memberikan jaminan kesehatan permanen kepada mantan menteri, termasuk tunjangan pensiun seumur hidup, ini jelas hanya menyenangkan tokoh elite, tetapi merugikan negara,” tutur Dedi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (21/10/2024).

Ia menyebut beberapa aturan yang ditandatangani dalam waktu singkat tersebut, bisa saja sebagai ‘pengaman’ Jokowi pasca lengser.

“Kesan baik yang diinginkan Jokowi ada pada elite politik agar ia dianggap berjasa, sekaligus mungkin sebagai pengaman agar elite tidak lagi kritis, bahkan kebijakan semacam itu untuk memupuk jaminan keamanan Jokowi pasca lengser,” ungkap dia.

Bagi publik, lanjut Dedi, manuver di akhir jabatan Jokowi justru kian menjerumuskan warga negara pada situasi buruk, baik bagi oligarki dan elite kekuasaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran kabinetnya dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia (KIM) di saat-saat menjelang berakhirnya masa jabatan, dalam waktu singkat menandatangani 50 PP, Perpres, Keppres, dan UU.

Tindakan ugal-ugalan Jokowi yang masih menandatangani banyak aturan di hari-hari terakhirnya di Istana Negara itu diketahui dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), dikutip Minggu (20/10/2024).

Tiga hari menjelang lengser atau pada Kamis (17/10/2024), ada 11 produk hukum berupa PP, Perpres, hingga UU yang diteken Jokowi dalam satu hari itu.

Adapun total sejak 28 Agustus 2024, setidaknya ada 50 aturan diteken Jokowi, dengan rinciannya 48 berupa UU, PP, dan Perpres. Sementara dua aturan lainnya, yaitu Persmensesneg yang ditandatangani Mensesneg Pratikno.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya