NASIONAL
NASIONAL

Guru Honorer SD Ditahan Kasus Dugaan Aniaya Murid, Pelapor Disebut Minta Uang Damai Rp50 Juta

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  –  Supriyani SPd, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus dugaan penganiayaan murid kelas 1 SD.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Supriyani diduga menganiaya murid berinisial, M. M adalah anak dari Aipda WH, anggota polisi yang betugas di Polsek Baito, Konsel. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan di Polsek Baito. Pelapor adalah ibunda korban atau istri Aipda W.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam kasus tersebut sudah dilakukan beberapa kali dilakukan mediasi. Pihak pelapor disebut meminta uang damai Rp50 juta.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Namun, permintaan uang damai tersebut ditepis pihak pelapor.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya, Senin (21/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, tersangka pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan, pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Berita Lainnya:
Mantan Ketua MK Angkat Suara : Putusan PK Mardani H Maming, Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.

 

Proses Mediasi

Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut kasus guru SD aniaya murid tersebut sudah berkali-kali dilakukan.

Tetapi Supriyani tidak mengakui telah menganiaya korban.

“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry, saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Dalam seruan berantai yang sebelumnya beredar luas dan viral di medsos, disebutkan Supriyani ditahan karena menegur siswa yang nakal yang orangtuanya merupakan anggota Polisi. 

Masih dalam seruan itu disebutkan kronologis berawal saat murid mengalami luka goresan di paha dan melaporkan ke orangtuanya bahwa dipukul.

“Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul, tapi ortunya tidak terima,” tulis seruan tertulis yang beredar tersebut.

Namun, kabar tersebut dibantah Aipda WH, begitupun Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris secara terpisah.

Dalam keterangannya, Ipda Idris, membeberkan kronologi kasus tersebut berdasarkan penyelidikan kepolisian.

Berdasarkan laporan, informasi korban mengalami kekerasan bermula saat ibu korban N melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 wita.

Berita Lainnya:
Legislator Demokrat Dukung Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Budi Arie

N kemudian menanyakan luka itu kepada anaknya M, tetapi korban mengaku terjatuh bersama ayahnya saat berada di sawah.

Keesokan harinya, saat hendak dimandikan ayahnya untuk salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka paha korban.

Sang ayah menanyakan luka itu, korban menjawab jika lukanya karena dipukuli sang guru SU di sekolah, Rabu (24/10/2024).

Setelah itu, orangtua korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito. 

Atas laporan itu, penyidik polsek meminta keterangan SU, namun dia mengaku tidak pernah memukul korban hingga luka.

Ipda Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut sudah dilakukan upaya mediasi antara orangtua korban dengan guru SU.

“Awalnya sebelum ada LP (laporan polisi) saya sudah berusaha mediasi karena orangtua korban minta petunjuk ke saya,” kata Ipda Idris saat dikonfirmasi pada Senin (21/10/2024).

“Saya sampaikan kita cari solusinya dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya menambahkan.

Idris mengaku upaya mediasi tersebut berkali-kali dilakukan, namun guru SU tetap mengaku tidak memukuli korban.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya