HIBURAN

Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad-Gus Miftah Terima Gaji Setara Menteri dan Punya 2 Asisten

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aktris, Raffi Ahmad dan penceramah, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).Adapun Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Sedangkan, Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pelantikan terhadap mereka tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Usai resmi menjabat, Raffi dan Gus Miftah bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi dan Gus Miftah bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

Berita Lainnya:
Viral Selebgram Vanessa Nabila Disebut Pacar Cagub Eks Kapolda, Kini Ribut Dilempar Asbak Gegara Foto Tersebar

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Mereka juga bakal memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.

Dua asisten yang membantu Raffi dan Gus Miftah juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

Pasal 25

Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

Pasal 26

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Berita Lainnya:
Gunawan Sadbor Hibur Tahanan Lewat Joget Ayam Patuk

Daftar Utusan Khusus Presiden

Total ada tujuh orang lainnya yang turut dilantik dan menjabat sebagai utusan khusus presiden. Adapun bidang yang mereka emban berbeda-beda.

Selengkapnya berikut tujuh orang yang dilantik menjadi utusan khusus presiden.

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono

2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas

3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman

4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad

5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana

6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu

7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya