BISNISEKONOMI

Pabrik Tekstil BUMN PHK Massal, Karyawan Sisa 3 Orang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pabrik tekstil BUMN, PT Primissima (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir seluruh karyawannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

PHK massal itu berdampak terhadap 402 karyawan. Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah bahkan mengungkapkan di perusahaannya kini hanya tersisa tiga orang

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang belum di-PHK tiga orang yaitu dua direksi dan satu komisaris,” katanya pada Senin 21 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Langkah PHK diambil usai BUMN tekstil ini sempat merumahkan karyawannya pada Juni 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut penjelasan Umansyah, keputusan tersebut dilakukan karena perusahaan sudah tidak mampu untuk beroperasi secara normal.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Janji Amran, Milenial Bakal Digaji Rp10 Juta Jika Jadi Petani

“Intinya benar bahwa kita melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal,”jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia pun menegaskan bahwa perusahaan akan memberikan semua hak karyawan, mencakup gaji yang terutang hingga pesangon sesuai dengan perjanjian kerja.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan bahwa PT Primissima telah menginformasikan soal PHK massal tersebut sejak 10 September 2024.

“Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024,” kata Sutiasih.

Menurut Sutiasih, 402 karyawan tersebut bersedia menandatangani perjanjian bersama PHK PT Primissima.

Berita Lainnya:
Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan, Wujud Keberpihakan Pemerintah pada UMKM Pangan

Nantinya Perjanjian Bersama PHK 402 karyawan ini akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman agar statusnya mengikat, sehingga janji perusahaan menyangkut hak-hak karyawan yang terdampak PHK bisa dipenuhi.

Dalam Perjanjian Bersama PHK tersebut pihak perusahaan berjanji akan memenuhi hak-hak para karyawan paling lambat 31 Desember 2025.

“Mudah-mudah sebelum 31 Desember 2025 itu bisa dipenuhi,” katanya.

Selanjutnya, Sutiasih juga mengatakan pihaknya tengah berusaha untuk membantu karyawan yang kena PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali

“Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya